Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
Berikut sanksi bagi para wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan, misalnya dapat surat tagihan pajak hingga denda.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.
Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?
Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca: Capaian Pelaporan e-filing Kanwil DJP Jateng II Tembus 112,72 Persen
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:
1. Surat Tagihan Pajak
Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.
Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).
Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Baca: Tambal Penerimaan Pajak, Pemerintah Andalkan Pajak Karyawan dan Pajak Badan
Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.
Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.
Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.
Berikut contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda:
2. Membayar Denda
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.
Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.
Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.
Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
Baca: Tersisa Hari Ini dan Besok, Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan via Web DJP Online, Cepat dan Mudah!
Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.
Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.
Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com:
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.
- Alamat email aktif.
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi dan asli NPWP.
Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
3. Aktivasi e-FIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.
Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.
Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda.
Berikut cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:
- Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.
- Klik “Pengaturan e-FIN”.
- Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.
- Lengkapi e-FIN.
- Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”.
Jika Anda mengalami kendala pada saat registrasi perlu mengirimkan data-data yang diperlukan seperti:
1. Nomor NPWP dan nama perusahaan.
2. Nomor EFIN.
3. Screenshot notifikasi keterangan tersebut.
Kirim ke email support@online-pajak.com dan tim support OnlinePajak akan memproses kendala Anda apabila sudah mengirimkan data-data tersebut ke alamat email support kami.
Lalu, jika ditemukan kondisi dimana user sudah melakukan registrasi untuk 1 nomor NPWP di OnlinePajak, user lainnya tidak bisa melakukan registrasi untuk nomor NPWP yang sama.
Hal ini bisa dihindari dengan mengirim request atau permintaan dari user 1 ke user 2 agar bisa mengakses akun dengan nomor NPWP yang sama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)