Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Diminta Kejar Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung pun harus segera memeriksa nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Kejagung Diminta Kejar Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini dilakukan demi menelusuri lebih jauh kekayaan para tersangka korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, baik yang dimiliki atas nama pribadi atau menggunakan pihak kerabat hingga orang lain (nominee), sehingga Kejagung bisa melakukan penyitaan.

Baca: PKS: Kami Usulkan Pansus Jiwasraya Bukan Untuk Jatuhkan Pemerintah

Baca: Temui Pimpinan DPR, Fraksi PKS dan Demokrat Usul Pembentukan Pansus Jiwasraya

Baca: Kejaksaan Kembali Periksa OJK soal Kasus Korupsi Jiwasraya Pada Pekan Ini

"Aset atas nama orang lain itu bisa ditelusuri dan deliknya malah tambah yakni delik pencucian uang. Selama uang itu masih dalam sistem perbankan Indonesia, itu bisa dilacak oleh PPATK karena semua transaksi lembaga keuangan harus lapor ke PPATK," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Sejauh ini, lanjutnya, Kejagung baru menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya, 2 diantaranya adalah pelaku pasar modal yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Sementara, 3 orang lainnya merupakan direksi lama Jiwasraya yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Fickar menegaskan, jajaran Kejaksaan Agung pun harus segera memeriksa nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari korupsi Jiwasraya.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, satu di antaranya yaitu Aris Boediharjo selaku Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk yang memiliki kedekatan khusus dengan Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo lantaran bersama-sama mengelola cafe bernuansa "moge" yakni Panhead Cafe.

Kedua, mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah yang diduga memiliki kedekatan dengan Heru Hidayat lantaran sama-sama tercatat sebagai pemegang saham Aurora Investasi Indonesia atau manajer investasi yang juga diduga melakukan kecurangan dalam mengelola investasi di PT Asabri.

"Sangat penting jika mantan pejabat bursa efek, otoritas dan nama-nama yang memiliki kedekatan dengan tersangka juga bisa dipanggil menjadi saksi. Ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dan upaya untuk menyita aset tersangka," pungkas Fickar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas