Kominfo Temukan 54 Konten Hoaks Virus Corona Tersebar Merata di Berbagai Daerah, Ini Imbauan Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informasi mendapai hoaks virus corona jumlahnya mencapai 54 konten.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menangkap pelaku penyebaran hoaks terkait virus corona.
Kedua tersangka terebut berinisial KT dan FB yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Keduanya menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait virus corona melalui akun media sosial Facebook.
Tersangka KT menyebutkan, ada satu suspect terinfeksi virus corona yang sedang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo.
Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mendapati hoaks virus corona jumlahnya mencapai 54 konten.
Meski terbukti ada 54 hoaks yang sudah menyebar, Kominfo tidak langsung melakukan takedown laman yang membuat hokas virus corona.
Namun, pihaknya hanya melabeli 'HOAX' pada artikel di laman pemuat informasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo, Widodo Muktiyo dalam acara Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (4/2/2020).
"Sudah ada 54 hoaks dan rata-rata ada di berbagai daerah, ada yang Surabaya, Jakarta, Semarang, Solo," kata Widodo.
Widodo mengimbau, agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang tidak ia ketahui sebelumnya.
"Jadi ini hoaks ini rasa-rasanya menjadi catatan penting buat kita."
"Masyarakat jangan mudah percaya karena ini menyebar ke semua kota di Indoensia," ujar Widodo.
Widodo lantas menjelaskan soal penetapan dua tersangka di Balikpapan.
"Kami punya siber drone yang mengawasi semua pembicaraan baik yang di internet maupun yang di media sosial."
"Dan 54 itu hasil dari pantauan kami selama 24 jam, kami menggunakan tenaga cukup banyak 3 shift jadi tidak mungkin ada yang lolos dari pantauan kami," terangnya.
Setelah melakukan pemantauan, pihaknya lalu bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi penangkapan.
"Nah koordinasi Kominfo dengan pihak yang berwajib akan menentukan apakah yang bersangkutan ini tersangka kemudian akan kita proses secara hukum," jelasnya.
Soal bagaimana kasus hoaks bisa ditindaklanjuti dengan penangkapan, menurut Widodo hal itu bisa dilihat dari isinya.
"Itu bisa dianalisis dari isinya, kalau memang itu berita bohong dan itu kemudian menimbulkan ketakutan."
"Menimbulkan prasangka yang negatif di dalam UU saya kira sudah sangat jelas."
Widodo mengimbau masyarakat di era ini harus hati-hati.
Hal tersebut lantaran, semua yang disampaikan oleh masyarakat Indonesia akan bisa dimonitor oleh Kominfo.
"Dan monitor itu akan menentukan ini hoaks atau bukan," jelasnya.
"Jangan mudah membuat iseng-iseng karena menggabungkan informasi menjadi satu narasi, dan terjadi di berbagai daerah, luar biasa," kata Widodo.
Menurut Widodo, penyebar hoaks sengaja membuat masyarakat bingung dan panik dengan pemberitaan yang ia buat.
"Kalau ini dibiarkan ini membahayakan dirinya yang bersangkutan, membahayakan masyarakat dan bangsa kita," kata Widodo.
"Oleh sebab itu, kami di kominfo sangat tegas untuk bisa mengingatkan kepada masyarakat mohon kalau tidak tahu, copy paste aja jangan," paparnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)