KPK Ambil Sampel Suara Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah
Nantinya, dari hasil tes uji oleh ahli tersebut, bakal ketahuan percakapan yang dilakukan Saiful dengan beberapa pihak terkait.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Ambil Sampel Suara Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-lanjutan-bupati-sidoarjo-nonaktif-saiful-ilah_20200117_190851.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
Hal tersebut terungkap melalui pemeriksaan Saiful pada Selasa (4/2/2020) ini sebagai tersangka.
"Iya benar hanya ambil sampel suara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Tahapan selanjutnya, imbuh Ali, penyidik akan mengundang ahli untuk mencocokkan suara Saiful.
Nantinya, dari hasil tes uji oleh ahli tersebut, bakal ketahuan percakapan yang dilakukan Saiful dengan beberapa pihak terkait.
Baca: Diperiksa KPK, Bos Harley Davidson Akui Tak Berikan Apapun ke Bekas Bos Garuda Indonesia
"Untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," jelas Ali.
Saiful yang telah diperiksa tadi juga mengaku diambil sampel suara oleh penyidik KPK.
"Suaraku direkam, 'iya, tidak, iya, tidak, gitu," ucap Saiful sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Baca: KPK Akan Tindak Tegas Nurhadi, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Hukum
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Baca: KPK Masih Kekurangan 13 Jaksa Penuntut
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Baca: KPK Mulai Lirik Peran Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat dalam Kasus Suap di Kemenpora
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK telah menyita lima mata uang asing serta duit Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020).
Baca: KPK Masih Kekurangan 13 Jaksa Penuntut
"Mata uang asing antara lain USD50.000, SGD64.000 dan mata uang asing lainnya yaitu Dolar Australia, Euro, Yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Tak hanya di rumah dinas Bupati, KPK juga turut menggeledah ruang kerja Bupati Saiful dan ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Ali.