Nilai Peserta CPNS 2018 Ikut Dirangking, Peluang yang Lulus Passing Grade SKD ke SKB Makin Sulit
Pelamar CPNS formasi 2019 yang telah lulus Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum tentu lolos ke tahap berkutnya, yakni SKB.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNKALTIM.CO - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang telah lulus Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) belum tentu lolos ke tahap selanjutnya.
Setelah beberapa hari digelar, sejumlah peserta sudah berhasil lolos Passing Grade dan beberapa di anataranya berhasil meraih peringkat tertinggi.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta harus memenuhi Ambang Batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (Passing Grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB)," ujar Paryono, sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id pada Selasa (4/2/2020).
• Mau Ikut Seleksi CPNS di Kalimantan Utara? Perhatikan Panduan Ini, Syarat Mutlak Bagi Peserta
• Hampir 4ribu Peserta SKD CPNS Instansi Ini Tak Lolos Passing Grade, Lihat Kata BKN Soal Gugur Massal
• 10 Soal TWK Ini Ditanyakan di tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila
• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: Kelulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
Paryono menjelaskan, nilai peserta SKD yang lolos Passing Grade bakal diolah terlebih dahulu.
Sebab, satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja.
Namun mesti digabungkan dengan nilai peserta SKD dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD dari peserta P1/TL.
Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.