Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan PNS Ini Keberatan Jika Pemerintah Sunat Tunjangan Hari Tua

Dia beralasan pemberian tunjangan hari tua kepada PNS merupakan bentuk penghargaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pensiunan PNS Ini Keberatan Jika Pemerintah Sunat Tunjangan Hari Tua
freepik
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) golongan 4 B bernama  R.S Kamso keberatan jika pemerintah menyunat besaran tunjangan hari tua untuk PNS.

Dia beralasan pemberian tunjangan hari tua kepada PNS merupakan bentuk penghargaan.

Karena itu, dia meminta pemerintah tidak mengurangi hak tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS

"Pemberian tabungan hari tua diberikan atas hak, jasa, pengabdian selaku pegawai negeri," kata dia, dalam sesi jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Dia merasa keberatan apabila tunjangan yang diterima sama besarnya dengan apa yang didapat oleh pegawai swasta ataupun PNS yang golongan kepangkatan lebih rendah dari dirinya.

"Kami pengabdian kepada pemerintah dan negara. Sementara, mereka tidak ada," kata dia.

Berita Rekomendasi

R.S Kamso merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca: Mengaku Anggota BIN dan Wartawan, Komplotan yang Janjikan Korbannya Jadi PNS Ini Raup Rp 2 Miliar

Sementara itu, Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum pemohon menambahkan jaminan sosial bagi PNS itu merupakan penghargaan dari negara kepada pegawai negeri.

Baca: Pengakuan Tenaga Honorer: Kasihan Tenaga Honorer Kerja Bertahun-tahun kalau Ujungnya Diberhentikan

"Jaminan sosial bagi PNS itu penghargaan negara bagi pegawai negeri," tambahnya.

Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.

PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas