DPR Bakal Sinkronisasi Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan RUU KUHP
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus dimulai dari awal
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus dimulai dari awal karena tidak dilimpahkan atau carry over dari DPR periode sebelumnya.
Ace mengatakan Komisi VIII DPR bakal melakukan pembahasan berdasarkan periode DPR sebelumnya jika Badan Legislasi (Baleg) DPR merekomendasikan.
"Itu bukan carry over sehingga konsekuensinya harus dibahas dari awal. Kalau Baleg merekomendasikan kepada komisi VIII bahwa RUU PKS ini carry over, tentu kita akan lanjutkan pembahasan dari sebagaimana periode sebelumnya," ujar Ace di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Baca: DPRD DKI Sambut Baik Pengembangan JakCard Jadi Alat Transaksi di Pintu Tol
Ace mengatakan pihaknya akan melakukan sinkronisasi dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Ace, hal tersebut dilakukan karena terdapat beberapa bahasan mengenai kekerasan seksual yang masuk dalam RKUHP.
"Kami pun sebetulnya akan melakukan sinkronisasi terlebih dahulu karena bersamaan dengan RUU KUHP. Yang kita tahu di RUU KUHP ada jenis-jenis kekerasan seksual yang juga diatur dalam RUU PKS. Soal perkosaan soal pencabulan soal kekerasan kontrasepsi soal pemaksaan perkawinan dan lain-lain," kata Ace.
Baca: 5.000 Wisatawan Cina Terdampar di Bali Akibat Penghentian Sementara Penerbangan ke Tiongkok
Politikus Golkar ini mengatakan terdapat peluang RUU PKS bakal dibahas tidak melalui panitia kerja (panja) Komisi VIII, melainkan lewat panitia khusus (pansus) dengan melibatkan Komisi III.
Dirinya beralasan aspek pemidanaan merupakan domain dari Komisi III.
Baca: Nikita Mirzani Kembali Ungkap Pernyataan Sajad Ukra, Sumpahi Nyai Hingga Hina Hotman Paris
Sehingga Komisi III perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU PKS.
"Makanya kemudian bukan hanya panja tapi pansus. Karena aspek pemidanaan dari UU itu kan sebetulnya domain dari Komisi III. Sementara kita di Komisi VIII lebih kepada aspek pencegahan, rehabilitasi korban, dan perlindungan terhadap korban," kata Ace.