Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Diminta Tidak Tebang Pilih Kasus

​Negara Indonesia adalah negara hukum artinya semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Diminta Tidak Tebang Pilih Kasus
HO/Tribunnews.com
Aksi massa di depan Kejaksaan Agung Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ​Negara Indonesia adalah negara hukum artinya semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum.

Dan proses hukum juga tidak boleh tebang pilih.

Sebab hal itu dinilai sebagai prinsip kesamaan dimata hukum.

Dalam hal ini, kasus yang telah di tangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak boleh di tunda ataupun diabaikan.

Demikian dikemukakan A Maulana, Koordinator Jaringan Mahasiswa Kedaulatan Bangsa dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020), terkait kasus lama penyidik KPK Novel Baswedan.

"Proses hukum harus tetap dijalankan dan diselesaikan seadil-adilnya," ujar dia.

Mengenail hal ini, kata dia, Kejagung RI harus bisa memberikan kepastian hukum atas kasus lama Novel Baswedan terkait penembakan sampai menewaskan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

"​Keberlanjutan proses hukum tersebut sangat penting. Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap perkara hukum," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk itu, kata dia, harus berjalan dengan semestinya alias tidak dibungkus dengan dugaan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai Hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat.

​"Mengenai kasus tersebut, Kejaksaan Agung RI harus segera menyelesaikan proses hukum Novel Baswedan tersebut diatas untuk segera disidangkan dalam Pengadilan yang sesuai dengan mekanisme dan prinsip-prinsip Hukum. Kejagung jangan tebang pilih kasus yang sedang berjalan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas