Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Suhendra: Negara Tak Boleh Gegabah Terima WNI Eks Kombatan ISIS

Suhendra menekankan untuk saat ini sebaiknya pemerintahan fokus melakukan perbaikan program deradikalisasi agar mendapatkan hasil yang efektif.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suhendra: Negara Tak Boleh Gegabah Terima WNI Eks Kombatan ISIS
Tribunnews.com
Suhendra Hadikuntono. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono berpendapat pemerintah tak boleh gegabah menerima kembali eks-kombatan ISIS.

Suhendra menyikapi pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks-kombatan Islamic State in Syria and Iraq (ISIS) yang awalnya diwacanakan Deputi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dan kemudian diamplifikasi Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

"Masalah ini sangat krusial dan sensitif. Pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Apabila seorang WNI telah suka rela melepaskan kewarganegaraannya dengan menjadi kombatan asing, atau melakukan kejahatan kemanusiaan berupa terorisme, secara hukum mereka telah gugur statusnya sebagai WNI," ujar Suhendra di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/02/2020).

Baca: Apakah Ada Jaminan 600 WNI Eks ISIS Tidak Akan Tebar Ideologi Terorisme?

Suhendra mengingatkan pemerintah, khususnya BNPT harus menelaah lebih dalam berkembangnya potensi ancaman radikalisme apabila WNI eks-kombatan ISIS kembali ke Indonesia.

"Apalagi program deradikalisasi yang dilakukan BNPT sejauh ini belum membuahkan hasil signifikan," jelasnya.

Dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan juga demi menciptakan stabilitas keamanan nasional yang kondusif, Suhendra menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak mengambil kebijakan untuk menerima kembali WNI eks-kombatan ISIS yang telah dengan sadar menanggalkan kewarganegaraannya dengan berperang dan melakukan kejahatan terorisme di negara lain.

"Menurut saya jika Presiden menolak kepulangan mereka ke Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia, karena dengan keputusan tersebut justru Presiden sedang melindungi hak asasi atau hak untuk mendapatkan ketenangan dan keselamatan dari mayoritas warga negara Indonesia lainnya," tegas Suhendra.

Berita Rekomendasi

Suhendra menekankan untuk saat ini sebaiknya pemerintahan fokus melakukan perbaikan program deradikalisasi agar mendapatkan hasil yang efektif dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Suhendra juga menyarankan agar pemerintah memberi perhatian lebih serius terhadap potensi terpaparnya berbagai kelompok masyarakat oleh virus radikalisme yang semakin menggejala.

"Tindakan preventif jauh lebih penting dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah paparan virus radikalisme yang telah berkembang di berbagai tempat. Saya sudah melakukan mapping (pemetaan) untuk memantau pergerakan kaum radikalis ini. Dengan kita menguasai peta pergerakan mereka, maka akan lebih mudah meredam berkembang biaknya sel-sel radikalisme," terangnya.

Menurut Suhendra, pemerintah sebaiknya fokus menangani potensi berkembang pesatnya virus radikalisme di dalam negeri daripada menghabiskan energi untuk membahas kepulangan WNI eks-kombatan ISIS yang telah menjatuhkan harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas