Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Wadah Pegawai, KPK Sudah Bayar Gaji Komisaris Polisi Rossa

Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyatakan Rossa belum menerima gaji untuk bulan ini. WP sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bantah Wadah Pegawai, KPK Sudah Bayar Gaji Komisaris Polisi Rossa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah membayar gaji Komisaris Polisi Rossa Bekti Purbo.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah ia berkomunikasi dengan Biro SDM KPK.

"Untuk penghasilan bulan Februari 2020 telah dibayarkan kepada yang bersangkutan sebagaimana para pegawai KPK lainnya," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Baca: Terungkap, Anggaran Proposal Dana Hibah KONI Dialokasikan untuk Gaji Karyawan

Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyatakan Rossa belum menerima gaji untuk bulan ini. WP sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa.

"Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Ali kembali menegaskan, Kompol Rossa sudah menerima gaji untuk bulan Februari. Bahkan penerimaan gaji itu dibenarkan dengan adanya bukti transfer.

Baca: Lima Hari Observasi, 9 WNI Kunjungi Pos Kesehatan Mengeluh Pusing dan Gatal-gatal

"Intinya sudah dibayarkan seperti pegawai lainnya. Bukti transfer semuanya ada," tukas Ali.

Berita Rekomendasi

Rumor Kompol Rossa tak menerima gaji muncul lantaran polemik penarikan dirinya ke Mabes Polri.

Kompol Rossa diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, katanya, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi antikorupsi yang juga berasal dari kepolisian.

Baca: BREAKING NEWS, Isu Penjebakan PSK, Gerindra Akan Panggil Andre Rosiade

Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata Firli, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

Pernyataan Firli kemudian diamini Polri yang menyatalan bahwa Polri telah menerima Kompol Rossa. Akan tetapi, pada Kamis (6/2/2020) ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas