Eks Pimpinan KPK: Kompol Rossa Sengaja Disingkirkan Firli Bahuri
Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa, disingkirkan ketua KPK, bukan sekedar dipulangkan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menyatakan Kompol Rossa sengaja disingkirkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Rossa adalah penyidik KPK asal Polri.
"Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa, disingkirkan ketua KPK, bukan sekedar dipulangkan," kata BW lewat keterangan resmi, Kamis (6/2/2020).
"Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal bukan sekedar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," imbuhnya.
Baca: Komisi III DPR: Hati-hati Pulangkan Eks ISIS, Lebih Bahaya dari Virus Corona
Sebelumnya Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyatakan Rossa tak mengetahui alasan penarikannya ke Korps Bhayangkara. Keterangan WP KPK itu lah yang jadi alasan BW jika pemulangan Rossa ke Polri diliputi skandal pimpinan.
"Dugaan skandal itu menjadi tak terbantahkan jika pernyataan Wadah Pegawai adalah benar, Rossa sengaja disingkirkan karena tidak pernah dijelaskan apa alasannya," kata BW.
Baca: Dubes RI di Singapura: Kondisi WNI Positif Corona Dalam Tahap Pemulihan
BW mengatakan Kompol Rossa tak memiliki rekam negatif selama bekerja di KPK. Atas hal itu, ia kemudian menduga ada konflik kepentingan dalam pengembalian Rossa ke Polri.
"Rossa tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Ada isu konflik kepentingan disitu," ujar BW.
Pengembalian Kompol Rossa, kata BW, semakin menjadi pertanyaan setelah Polri menegaskan tidak mempunyai kepentingan dalam menarik Kompol Rossa dari KPK.
Namun, kenyataannya pimpinan KPK tetap memutuskan Kompol Rossa dikembalikan ke Polri meski masa tugasnya di KPK masih lama.
"Hal ini dapat diduga sebagai upaya sengaja untuk mengambinghitamkan pimpinan kepolisian atas kepentingan sepihak Ketua KPK saja dalam kisruh pemulangan penyidik KPK," kata BW.
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pengembalian Kompol Rossa juga menimbulkan simpang siur lantaran awalnya Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak menarik Kompol Rossa.
Baca: Prabowo Subianto Rayakan HUT ke-12 Partai Gerindra Bersama Ratusan Anak Yatim Piatu
Pernyataan berbeda kemudian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Kompol Rossa telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.
Pernyataan Firli kemudian diamini Polri yang menyatalan bahwa Polri telah menerima Kompol Rossa. Akan tetapi, pada hari ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.