Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Sopir Taksi Online yang Ditangkap Polisi: Petugas Tak Tunjukkan Surat Saat Bawa Anak Saya

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ibu Sopir Taksi Online yang Ditangkap Polisi: Petugas Tak Tunjukkan Surat Saat Bawa Anak Saya
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

Ari didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada penumpangnya.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

 

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Hotma Sitompul Tetap Optimistis Sopir Taksi Online Tidak Bersalah

Berita Rekomendasi

Ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, tetap optimistis kliennya tidak bersalah meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsinya.

Menurutnya, pembuktian Ari tidak bersalah akan terlihat saat saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan selanjutnya, Rabu (12/2/2020).

"Dari saksi pelapor akan terbukti bahwa Ari tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan," kata Hotma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Di sisi lain, ia tetap menghormarti keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

"Dengan segala hormat kita tahu Hakim hati-hati. Tapi kita juga percaya bahwa Hakim akan berdiri di tengah," ujarnya.

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas