Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Sopir Taksi Online yang Ditangkap Polisi: Petugas Tak Tunjukkan Surat Saat Bawa Anak Saya

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ibu Sopir Taksi Online yang Ditangkap Polisi: Petugas Tak Tunjukkan Surat Saat Bawa Anak Saya
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.

 Gerayangi Teman Sekamar, Napi Penyuka Sesama Jenis Dipindah ke Kamar Lansia, Ini Alasannya

 Kesaksian Sopir Taksi Online Ari Darmawan: Saya Dipukul, Dipaksa Ngaku

 Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Kali Kampung Teluk Buyung Bekasi

Berita Rekomendasi

Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik. Satu di antaranya membawa stik baseball.

"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.

Sebelumnya, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya mendapat kekerasan fisik yang dilakukan pihak kepolisian.

Ari adalah sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap penumpangnya.

Menurut Hotma, Ari mengalami kekerasan fisik saat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

"Dia (Ari) nggak tahu apa-apa tapi digebukin, dihajar. Dipukul (stik) baseball, ya ngaku," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, pada 4 September 2019, Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

"Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan," ujar Yoshua.

 Pusat Kuliner di RTH Pluit Karang Indah Timur Disebut Hanya 11 Persen dari Total Luas Lahan

 Mencicipi Butter Cereal Chicken di Cengli: Rasanya Khas, Bikin Kenyang dan Tak Menguras Isi Dompet

Sidang putusan sela

Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian, akan kembali menjalani persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (5/2/2020).

Salah satu kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Yoshua Napitupulu, mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela.

"Agendanya putusan sela, dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 15.00," kata Yoshua saat dikonfirmasi.

Ari dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan oleh penumpangnya.

Bahkan, Ari kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Keluarga Sebut Polisi Tidak Tunjukkan Surat Penangkapan Saat Amankan Sopir Taksi Online Ari Darmawan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/02/06/keluarga-sebut-polisi-tidak-tunjukkan-surat-penangkapan-saat-amankan-sopir-taksi-online-ari-darmawan?page=all.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas