Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ditinggal Kompol Rossa, KPK Pastikan Penyidikan Kasus PAW Caleg PDIP Tetap Berjalan

Penanganan kasus yang juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini diklaim Ali Fikri tidak menemui hambatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Meski Ditinggal Kompol Rossa, KPK Pastikan Penyidikan Kasus PAW Caleg PDIP Tetap Berjalan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu penyidik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP yakni Kompol Rossa Purbo Bekti dipulangkan ke instansi awal di Mabes Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui, meski KPK memang kekurangan penyidik, katanya, dipastikan perkara kasus yang menyeret-nyeret PDIP tetap berjalan optimal. Bahkan tim yang menangani perkara tersebut lebih dari satgas.

"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan ini tentunya butuh SDM. Tetapi untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Baca: BREAKING NEWS, Sekretaris Anggaran KONI Beberkan 10 Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora

Penanganan kasus yang juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini diklaim Ali Fikri tidak menemui hambatan.

"Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa. Karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas yang teridiri dari teman penyidik, baik itu di penyidikan, penuntutan seluruhnya bekerja berdasarkan tim bukan atas pribadi," katanya.

Ali mengatakan, pengembalian Rossa ke Mabes Polri telah secara rinci disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, Rossa sudah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020, walaupun sejatinya masa tugas Kompol Rossa di KPK sampai September 2020.

Baca: Pemerintah Diminta Libatkan Pemprov Aceh Jika Pulangkan 600 WNI Eks ISIS

Berita Rekomendasi

"Mengenai Mas Rossa semalem sudah dijelaskan detailnya dan teman-teman tahu juga, di media seperti apa terkait dengan penarikan dan pengembalian dari pak Rossa," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas