Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Didukung
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus diapresiasi dan didukung. Indonesia membutuhkan perampingan peraturan
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus diapresiasi dan didukung. Indonesia membutuhkan perampingan peraturan agar tercipta iklim investasi yang akan membuka dan sekaligus mencipta lapangan kerja. Alasannya, Omnibus Law yang sedang dirancang pemerintah itu mengandung dua prinsip dasar yakni perluasan serapan tenaga kerja dan jaminan keselamatan kerja yang berguna bagi para pekerja.
Demikian ditegaskan oleh Wasekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim di Jakarta pada Selasa (04/02/2020). Penegasan Taslim itu menanggapi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang merupakan salah satu upaya untuk merampingkan peraturan-peraturan dengan tujuan akhir mendorong pertumbuhan ekonomi. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
“Ide pemerintah untuk merampingkan peraturan terutama yang tumpang tindih dan menghambat pertumbuhan ekonomi harus didukung. Sebagai bangsa, kita harus mendukung pemerintah untuk mengurangi pengangguran yang mencapai 7 juta dan sekaligus meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat,” tegas Hermawi Taslim menanggapi penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menurut Taslim, Partai NasDem itu memaklumi terkait gelombang penolakan yang dilakukan para pekerja. Hal itu merupakan bentuk kewaspadaan dan kekhawatiran pekerja atas hak-hak mereka. Seharusnya para pekerja menyadari tantangan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global. Dan, Indonesia membutuhkan perampingan sejumlah peraturan yang terkait satu sama lain.
Wasekjen DPP Partai Nasdem ini menilai bahwa aksi penolakan yang dilakukan oleh para pekerja merupakan kewaspadaan mereka atas kekawatiran terhadap terreduksinya hak hak yang selama ini ada.
“Saya menyarankan agar para pekerja atau pihak lain yang merasa agak terganggu dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menunggu sampai RUU Omnibus Law masuk ke DPR. Saya meyakini Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menjadi instrumen ampuh untuk mengundang investor, karena adanya sinkronisasi dan kepastian hukum serta kemudahan dalam dunia usaha. Itu menjadi hal penting dalam investasi,” tegas Taslim.
Oleh karena itu, OMNIBUS Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang digodok oleh pemerintah, masih menurut Hermawi Taslim, tidak hanya perlu diapresiasi tetapi juga didukung karena mengandung dua prinsip dasar yang berjalan paralel yakni perluasan serapan tenaga kerja dan jaminan keselamatan kerja.
“Kedua aspek itu harus berjalan paralel yakni di satu sisi kita ingin mengurangi pengangguran yang sekarang jumlahnya mencapai 7 juta dan di sisi lain kita juga ingin memastikan bahwa keselamatan kerja perlu ditingkatkan. Saya juga mengajak para pekerja dalam menyusun pokok pikiran dan membentuk tim lobby yang akan road show ke fraksi2 agar aspirasi pekerja terakomodir maksimal,” jelas Taslim yang juga Ketua DPN PERADI.