Soal Kompol Rossa, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari beralasan, Kompol Rossa masih berstatus sebagai penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa dikenai pasal perintangan penyidikan terkait pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti.
Sebab, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari beralasan, Kompol Rossa masih berstatus sebagai penyidik KPK.
Rossa merupakan penyidik yang ikut dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikaan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Menkeu Era Orde Baru JB Sumarlin Meninggal Dunia
Beberapa hari setelah OTT, Rossa ditarik oleh Polri. Belakangan Polri membatalkan penarikan itu. Namun, KPK ternyata telah menerbitkan surat pemberhentian untuk Rossa.
Baca: Gubernur Anies Baswedan:Revitalisasi Monas Jalan Terus
Tak hanya Rossa anggota tim OTT kasus KPU yang ditarik oleh instansi asalnya. Jaksa Yadyn Palebangan juga ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: Politisi Gerindra Andre Rosiade Punya Kekayaan Rp 25,1 Miliar, Mengoleksi Mercedes-Benz S350AT
Yadyn adalah anggota tim supervisi operasi penangkapan. Penarikan ini ditengarai diawali dengan permintaan dari KPK.
Apa lagi, kata Feri, tidak ada perintah penarikan dari Mabes Polri terhadap Rossa.
"Sehingga bukan tidak mungkin respon pimpinan untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah mengganggu proses penyidikan," kata Feri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.