Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam 100 Hari, ST Burhanuddin Dianggap Mampu Tingkatkan Kinerja Kejaksaan

Hudy pun mengapresiasi kejaksaan tidak tebang pilih dalam memproses hukum pelaku tindak pidana, termasuk dalam kasus Jiwasraya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam 100 Hari, ST Burhanuddin Dianggap Mampu Tingkatkan Kinerja Kejaksaan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memimpin Kejaksaan bukanlah perkara mudah.

Pun demikian, tidak cukup 100 hari untuk menilai kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebab tiga bulan adalah waktu yang terlalu singkat untuk menilai sebuah lembaga hukum.

Namun demikian, kata pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Hudy Yusuf, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjukkan profesionalitasnya dalam bekerja selama 100 hari ini.

Tak salah bila Presiden Joko Widodo menunjuk ST Burhanuddin dari internal kejaksaan.

"Sebab ST Burhanuddin tahu persis di dalamnya. Dan dalam 100 hari ini, ST Burhanuddin bisa meningkatkan kinerja aparat kejaksaan lebih baik," kata Hudy Yusuf, Jumat (7/2/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Sita 41 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro di Kawasan Kuningan

Hudy yakin dan percaya, ST Burhanuddin akan terus membenahi Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Hudy pun mengapresiasi kejaksaan tidak tebang pilih dalam memproses hukum pelaku tindak pidana, termasuk dalam kasus Jiwasraya.

"Saya berharap kejaksaan lebih berani bertindak jika pada kenyataan ada orang besar yang memiliki wewenang lebih besar apabila mereka terlibat dalam kasus ini," ungkap Hudy.

Hudy pun mengapresiasi ST Burhanuddin terus menularkan profesional kepada semua jajaran di lapangan.

Bahkan tak segan Jaksa Agung menindak jaksa-jaksa nakal dan korup di lapangan.

"Sebab sebaik-baiknya undang-undang jika aparatnya buruk maka undang-undang itu tidak akan efektif. Tetapi jika seburuk-buruknya undang-undang ditegakan oleh aparat yang baik maka undang-undang itu akan efektif," ungkap Hudy.

Hudy juga berharap agar Jaksa Agung membongkar kasus lainnya, seperti kasus pertambangan ilegal di daerah-daerah yang bertentangan dengan aturan.

"Saya percaya Jaksa Agung berani menindak tindak pidana ekonomi ini agar memberi efek jera kepada mereka dan hasil alam bangsa ini dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," demikian Hudy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas