Dua Eksekutor Edi Candra Tertunduk Di Persidangan, Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus akhirnya membuka sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus akhirnya membuka sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sidang di mulai pukul 16.30 WIB.
Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng diduga sebagai terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Dua terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka sudah berada di ruang sidang lima satu jam sebelumnya.
Agus dan Sugeng terlihat tertunduk ketika Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Dalam persidangan, mereka didakwa oleh jaksa telah melakukan pembunuhan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.