Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang
Kejagung menjerat dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pasal tindak pidana pencucian uang
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjerat dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"(Pasal) TPPU sementara penetapan ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Baca: Tiga WNI yang Belum Dievakuasi dari Wuhan Membuktikan Semua yang Diobservasi di Natuna Sehat
Baca: Komisi III DPR Tegaskan WNI Eks ISIS Lebih Bahaya dari Virus Corona: Siapa yang Bisa Jamin Mereka?
Baca: Gerindra Solo Resmi Dukung Gibran Rakabuming di Pilkada Solo
Untuk konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang ini sendiri, tim Kejaksaan Agung telah memeriksa delapan orang saksi.
Namun, Febrie tidak merinci siapa delapan orang yang diperiksa itu.
"Tetapi sebelumnya saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait tindak pidana korupsi sudah ada juga mengarah ke sana, berlaku juga," kata Febrie.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejaksaan Agung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan itu dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya Dijerat Pasal Pencucian Uang"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.