Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade, Ombudsman: Dilakukan dengan Cara Tak Manusiawi

Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan pekerja seks komersil (PSK) di Padang yang libatkan Andre Rosiade.

Editor: Lita Andari Susanti
zoom-in Kritik Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade, Ombudsman: Dilakukan dengan Cara Tak Manusiawi
Kompas.com
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumbar 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan pekerja seks komersil (PSK) di Padang Sumatera Barat yang melibatkan anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.

Ninik Rahayu menuturkan ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut.

Lebih lanjut Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penindakan hukum dengan cara menyamar.

Ninik Rahayu merasa ada kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk membongkar praktik prostitusi online tersebut.

"Itu ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam upaya membongkar praktik prostitusi," ungkapnya.

Lantas Ninik Rahayu memberikan pengertian terkait perbedaan pelacuran dan prostitusi.

 Aksi Andre Rosiade Tuai Pro dan Kontra di Kalangan Tokoh Masyarakat Padang

 Merasa Dirugikan, Hotel Siap Buka Rekaman CCTV Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade

 Merasa Dirugikan dengan Aksi Andre Rosiade, Pihak Hotel akan Bongkar Fakta Sebenarnya dari CCTV

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019)
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019) (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Pelacuran adalah transaksi dua orang antara penjual dan pembeli.

BERITA TERKAIT

Dalam pelacuran tidak ada tindak pidana perdagangan orang.

Sedangkan dalam kasus ini ada orang ketiga yang mentransaksikan, maka hal tersebut disebut dengan protisusi.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas