Terancam Pasal Berlapis, Pengemudi yang Cekik dan Dorong Polisi Terciduk Bawa 2 Benda Berbahaya
Pengendara mobil yang mencekik dan mendorong polisi di pinggir jalan tol berinisial TS terancam 10 tahun penjara.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengendara mobil yang mencekik dan mendorong polisi di pinggir jalan tol berinisial TS terancam 10 tahun penjara.
Pasalnya TS terciduk membawa dua buah benda berbahaya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020).
TONTON JUGA
Mulanya Arsya menjelaskan kronologi penyerangan TS terhadap anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
Arsya mengatakan kala itu TS berhenti di bahu jalan tol dekat gerbang tol lantaran menghindari aturan ganjil genap.
"Tersangka tersebut berhenti di bahu jalan karena ingin menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap," kata Arsya.
Saat ditegur Rudi, TS acuh dan tetap bertahan di lokasi tersebut.
"Pada saat anggota dari PJR menemui tersangka dan menyuruh jalan, tersangka bertahan ingin tetap berada di lokasi tersebut," ucap Arsya.
Rudi akhinya memutuskan untuk memberikan surat tilang kepada TS.
• Mendiang Istri Chrisye Meninggal Dunia, Rian DMASIV Ungkit Pesan Ini: Terima Kasih Sudah Percaya
TONTON JUGA