Berkas Bakal Dilimpahkan, Tim Kuasa Hukum Novel Ungkap Kecurigaan
Namun, kubu Novel masih menyangsikan dua tersangka yang ditetapkan polri adalah pelaku sebenarnya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyebutkan akan segera melimpahkan berkas kembali usai menggelar rekontruksi penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Namun, kubu Novel masih menyangsikan dua tersangka yang ditetapkan polri adalah pelaku sebenarnya.
Demikian disampaikan Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian ketika ditanya soal polri yang akan segera melimpahkan berkas perkara kliennya kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, polri diminta perbaiki berkas tersebut karena belum memenuhi syarat.
"Karena NB (Novel Baswedan, Red) dalam BAP (Berita Acara Pidana) yang saya dampingi, tidak yakin 2 tersangka itu sebagai pelakunya," kata Saor kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2020).
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Kritik Rekonstruksi Dilakukan Tertutup: Publik Harus Tahu
Ia menuturkan, kecurigaan yang sama juga diungkapkan oleh tetangga Novel. Mereka tak yakin dua pelaku yang telah dirilis oleh polri ialah pelaku sebenarnya.
"Saksi tetangganya, mengatakan yang sama (tidak yakin dua pelaku yang ditetapkan polri)," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menghormati jika polisi memang ingin melimpahkan berkas tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Sebaliknya, ia mengingatkan apakah berkas tersebut telah cukup bukti atau tidak.
"Sebelumnya berkasnya dikembalikan jaksa. Apakah (sekarang, Red) sudah cukup bukti?," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya usai melakukan proses rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020). Total ada 10 adegan dalam proses rekontruksi kali ini.
Diketahui, proses rekontruksi hari ini dilakukan secara tertutup yang dimulai pukul 03.00 WIB di sekitar kediaman Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Puluhan personel polri diturunkan untuk melakukan rekontruksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi usai melakukan rekontruksi.
Menurut Dedy, rekontruksi kali ini dalam rangka untuk memenuhi berkas perbaikan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di kejaksaan tinggi DKI Jakarta," beber dia.
Dia mengungkapkan, rekontruksi kali ini dihadiri oleh dua tersangka penyiram air keras Novel yaitu Brigadir RK dan RB. Namun untuk Novel, sebagiannya dilakukan oleh pemeran pengganti.
"Namun ternyata pada saat pelaksanaan di lokasi tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel. Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," tukas dia.