Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kesepakatan Baru Airbus, KPK Dapat Dukungan Inggris Usut Kasus Suap Garuda

Ali mengatakan, dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Kesepakatan Baru Airbus, KPK Dapat Dukungan Inggris Usut Kasus Suap Garuda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktor Le Roy Osmany berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). Le Roy diperiksa sebagai saksi terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional.

Ali mengatakan, dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini," kata Ali, Senin (10/2/2020).

Ali menuturkan, sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura.

Berdasarkan kesepakatan DPA ini, ujarnya, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE.

Baca: Jokowi Soal Eks ISIS: Saya Akan Bilang Tidak, Tapi Masih Akan Bahas di Rapat Terbatas

"Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan," tutur Ali.

Berita Rekomendasi

Kata Ali, Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.

Ia menerangkan, kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.

Di Indonesia, katanya, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK.

"KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia," kata Ali.

Dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT. Garuda Indonesia.

"Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK," ujar Ali.

Saat ini terdakwa eks Direktur Utama Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan.

Sementara tersangka Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno masih dalam proses penyidikan. Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas