Kejati DKI Jakarta Tunggu Perbaikan Berkas Penyiraman Novel Baswedan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan yang dilakukan oleh kepolisian RI.
Hal itu menyusul telah dilakukannya rekontruksi yang digelar di kediaman Novel pada Jumat (7/2/2020) lalu.
"Belum (dilimpahkan lagi, Red), kami masih menunggu apakah petunjuk-petunjuk sudah dipenuhi oleh Polda atau belum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Kejati DKI Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca: Gempa Hari Ini - Gempa 4.8 Guncang Pandeglang Siang Ini, Terasa hingga Anyer
Diketahui pada Selasa (28/1/2020 lalu, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka penyerangan Novel, RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki. Sebab, berkas tersebut belum memenuhi syarat materil dan formil.
Diungkapkan Nirwan, syarat yang belum dipenuhi salah satunya ialah perihal rekontruksi. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih rinci syarat apalagi yang belum dipenuhi oleh polri.
Baca: Kemendikbud: Kebebasan Berinternet Harus Sejalan dengan Aspek Keamanan
"Salah satunya rekontruksi. Tapi secara umum, mesti ada dari alat bukti mesti ditambahkan, kami kan bisa lihat bahwa alat bukti materil itu terdiri dari saksi saksi, surat, alat bukti petunjuk dan sebagainya mungkin secara umum itu," tukas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar proses rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020). Total ada 10 adegan dalam proses rekontruksi kali ini.
Baca: BREAKING NEWS: Lagi, 60 Orang Terinfeksi Virus Corona di Kapal Diamond Princess di Yokohama Jepang
Diketahui, proses rekontruksi hari ini dilakukan secara tertutup yang dimulai pukul 03.00 WIB di sekitar kediaman Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Puluhan personel polri diturunkan untuk melakukan rekontruksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi usai melakukan rekontruksi.
Baca: Kronologi 7 Mahasiswa yang Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Jogjakarta
Menurut Dedy, rekontruksi kali ini dalam rangka untuk memenuhi berkas perbaikan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di kejaksaan tinggi DKI Jakarta," beber dia.
Dia mengungkapkan, rekontruksi kali ini dihadiri oleh dua tersangka penyiram air keras Novel yaitu Brigadir RK dan RB. Namun untuk Novel, sebagiannya dilakukan oleh pemeran pengganti.
"Namun ternyata pada saat pelaksanaan di lokasi tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel. Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," tukas dia.