Remaja Tusuk Ibu karena Game Online, Kemendikbud Ingatkan Pentingnya Digital Parenting
Harris mengingatkan pentingnya pengetahuan digital parenting pada orang tua untuk menghadapi anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen PAUD-Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar menanggapi kasus penusukan yang dilakukan seorang remaja di Grogol, Jakarta Barat, terhadap orang tuanya karena kecanduan game online.
Harris mengingatkan pentingnya pengetahuan digital parenting pada orang tua untuk menghadapi anak.
Hal ini dilakukan agar anak tidak menunjukan sikap yang agresif saat dilarang orang tuanya bermain permainan online.
Baca: Belum Ada Permintaan Pemulangan Warga China dari Bali
"Ini salah satu contoh yang kita cegah. Kalau kita mau mengetahui ternyata perlu ada pemahaman yang utuh digital parenting itu di luar textbook kita," ujar Harris di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Harris mengatakan dalam menggunakan gawai, orang tua dan anak harus dapat memanfaatkan dengan bijak serta cermat.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar terhindar dari ketergantungan gawai yang berakibat negatif.
Baca: Pemerintah Harus Cermati Rencana Pemulangan Eks Kombatan ISIS
"Ya melalui ini dengan bijak, berani, cerdas, cermat, dan tangguh," ucap Harris.
Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya meringkus remaja berinisial CCS (18), yang menusuk ibu kandungnya tiga kali di kediamannya di Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) pagi.
Baca: Teddy Pikir Dua Kali Nikah Lagi, Bayinya Bersama Almarhumah Lina Jubaedah Jadi Pertimbangan
Remaja ini diduga memiliki kelainan aneh sejak kecanduan bermain game online.
"Keterangan awal dari keluarga korban maupun tetangga, memang anak ini sejak beberapa bulan ini memang ada kelainan sejak mulai bermain game online," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.