Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI: Apakah ISIS Itu Pemberontak dari Pemerintahan yang sah atau tidak?

Bagi pengikutnya, menurut Hikmahanto, tentu ISIS dianggap negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru Besar UI: Apakah ISIS Itu Pemberontak dari Pemerintahan yang sah atau tidak?
Twitter/of_crowned
Ilustrasi ISIS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ada pihak termasuk pejabat yang mengatakan, ISIS bukanlah negara. Karenanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung di dalamnya tidak hilang kewarganegaraannya. Apakah demikian?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan, secara teoritis apakah ISIS negara ataupun tidak, memang dapat diperdebatkan.

Karena menurut dia, itu sama seperti halnya Israel, apakah negara atau bukan? Menurut Amerika Serikat (AS) Israel adalah negara, namun tidak menurut Indonesia.

Sebaliknya Indonesia menganggap Palestina adalah negara, namun AS tidak menganggap demikian.

Hal yang sama terjadi pada Republic of China (Taiwan). Masyarakat di Taiwan menyatakan dirinya sebagai negara, bahkan ada berbagai organ negara, seperti Presiden.

Baca: Baim Wong Dimarahi Ayah Karena Jatuhkan Kiano, Johny Wong Kaget Lihat Wajah Cucu: Astaghfirullah

Baca: Kasus Suami Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Terjadi di Surabaya dan Pasuruan, Ini Kata Psikolog

Namun Indonesia, AS dan banyak negara tidak mengakui Republic of China (RRC) sebagai negara. Negara-negara ini mengakui People's Republic of China (PRC) sebagai negara.

Berita Rekomendasi

Lalu bagaimana dengan ISIS?

Bagi pengikutnya, menurut Hikmahanto, tentu ISIS dianggap negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia.

Lalu tidakkah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya?

Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan, imbuh dia, maka pembentuk UU saat sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan "negara".

Oleh karenanya pembentuk UU tidak menggunakan istilah "negara" dalam rumusan Pasal 23 huruf (d).

Adapun yang digunakan adalah istilah "dinas tentara asing".

"Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan "negara"," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (11/2/2020).

Dia menjelaskan, dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui Indonesia, atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui Indonesia.

"Atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara," jelas Hikmahanto.

Oleh karenanya, tegas dia, mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya.

"Karena bergabung dengan dinas tentara asing," ujarnya.

"Kalaulah argumentasi itu masih kurang meyakinkan, pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak?" ucapnya.

"Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak?" katanya.

Bila demikian, lebih lanjut ia menjelaskan, tidakkah para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam pemberontak di suatu negara?

Oleh karenanya,tegas dia, secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya.

"Otomatis di sini karena merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan," jelasnya.

Dalam Pasal 31 ayat (1) disebut "Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena...."

Kata "dengan sendirinya" berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada.

"Kalaulah ada proses lanjutan hal tersebut untuk tujuan administrasi belaka Hal ini diatur dalam Pasal 32 hingga 34 PP 2 Tahun 2007," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas