Hari Ini Polri Kembalikan Lagi Berkas Novel ke Kejati DKI
Argo enggan membeberkan. Dia hanya menyatakan penyidik telah melengkapi syarat formil dan materil seperti yang diminta jaksa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri hari ini, Selasa (11/2/2020) mengembalikan lagi berkas kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI).
"Rencananya hari ini akan dikirim kembali ya berkas dari pada perbaikan karena kemarin kan P19 tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri.
Dikonfirmasi kelengkapan apa yang dilengkapi Polri sesuai petunjuk jaksa, Argo enggan membeberkan. Dia hanya menyatakan penyidik telah melengkapi syarat formil dan materil seperti yang diminta jaksa.
"Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," tambah mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca: Kejati DKI Jakarta Tunggu Perbaikan Berkas Penyiraman Novel Baswedan
Baca: Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Digelar Tertutup, Ini Alasan Polisi dan Respons Tim Advokasi
Baca: Film Little Women Tayang di Bioskop, Inilah 6 Fakta Menarik Novelnya, Ditulis dalam Waktu Singkat
Untuk diketahui Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat (7/2/2020). Total ada 10 adegan dalam proses rekonstruksi ini.
Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Pusat dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI.
Rekonstruksi dihadiri oleh dua tersangka, Brigadir RK dan RB. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.