Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompensasi Perubahan Penghitungan Pesangon, Pemerintah Siapakan 'Pemanis' Bagi Buruh

"Termasuk ada sweetener (pemanis), yang diberikan kurun waktu 1 tahun setelah UU Omnibus law disahkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kompensasi Perubahan Penghitungan Pesangon, Pemerintah Siapakan 'Pemanis' Bagi Buruh
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan 'pemanis' sebagai kompensasi perubahan formula penghitungan pesangon bagi buruh yang terdapat di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pemanis tersebut yakni pemberian 5 kali gaji di awal, satu tahun setelah omnibus law tersebut disahkan.

Baca: Tolak Omnibus Law, Buruh Akan Kembali Gelar Demonstrasi di DPR

"Termasuk ada sweetener (pemanis), yang diberikan kurun waktu 1 tahun setelah UU Omnibus law disahkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Bogor, Selasa, (11/2/2020),

Menurutnya pemanis tersebut akan diberikan sesuai dengan besaran gaji serta lamanya masa kerja. Ida mengaku belum memutuskan angka pemanis tersebut. 

"Saya belum keluarkan angka tapi ada threshold," katanya.

Sementara itu dalam formula pesangon yang baru nanti, ida mengatakan ada jaminan kehilangan pekerjaan (JHK). Jaminan tersebut berupa cash (uang tunai), vokasi (pelatihan) serta Placement (penempatan baru).

Berita Rekomendasi

Menurutnya formula JHK inilah yang baru dalam penghitungan pesangon nanti. 

JHK tersebut menurutnya akan dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.

Ida memastikan tidak akan ada kenaikan iuran atau premi akibat dari adanya tambahan layanan JHK itu.

"Iya nanti tidak menambah ininya (beban) tapi ada pengaturan jaminan tambahan layanan baru berupa jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

Ida tidak menjawab saat ditanya apakah formulasi pesangon yang baru tersebut mengurangi nilai pesangon yang diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenangankerjaan.

Baca: Hari Ini, Pemerintah Kirim Surpres RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR

Menurutnya ada plus minus antara aturan lama dengan aturan yang ada dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu. 

"Benefitnya, plus minus ya, jadi saya tidak bisa ngomong sama (benefitnya) karena ada nilai-nilai baru yang tidak ada formulanya dalam UU nomor 13," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas