Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menteri Era SBY: Ironis, Anggaran Polri Besar tapi Belum Bisa Temukan Harun Masiku

Menurut Roy, kemampuan anggota kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia sangat memungkinkan penangkapan pada mantan caleg PDIP itu.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Menteri Era SBY: Ironis, Anggaran Polri Besar tapi Belum Bisa Temukan Harun Masiku
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Roy Suryo mengkritik kinerja kepolisian yang sampai hari ini belum bisa menangkap tersangka dan buron KPK, Harun Masiku sejak sebulan yang lalu.

Menurut Roy, kemampuan anggota kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia sangat memungkinkan penangkapan pada mantan caleg PDIP itu.

"Ada 470 ribu anggota Polri di 34 Polda & 504 Polres, mosok sudah sebulan Caleg PDIP Harun Masiku ini tidak ketemu?. Apalagi Ironis melihat anggaran Polri sudah diatas 104,7 Triliun tetapi mencari seorang Buronan KPK saja tidak ketemu-ketemu," kata Roy saat dihubungi Tribun, Senin (10/2/2020).

Baca: Tak Mau Menuding Arya Claproth, Tim Kuasa Hukum Karen Pooroe: Bisa Jadi Satu, Dua, atau Tiga Orang

Baca: Azas Tigor Nilai Anies Baswedan yang Politisasi Masalah Banjir, Minta Jokowi Segera Bertindak: Kacau

Saat ini, ia mengatakan, Polri telah didukung pula dengan teknologi yang sanggat canggih.

"Come on, ini Polri sudah sangat canggih. Dalam hitungan menit saja teroris bisa ditangkap semua, alat lelacak juga sudah sangat canggih, tinggal niatnya saja bagaimana?," ujarnya lagi.

Pakar Telematika itu membeberkan, ada tips sederhana mencari keberadaan tersangka Harun Masiku.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, di era serba teknologi ini keberadaan seseorang dapat terlacak mudah.

"DIi era 4.0 ini semuanya sudah IoT (Internet-of-Thing) maka keberadaan DPO si Harun Masiku ini sebenarnya sangat mudah diketahui," kata dia.

Dirinya mengatakan, pencarian bisa dimulai dari melacak CDRi HP yang bersangkutan, IP saat akses Data, Lokasi Cell m-Bankingnya, dia berserta keluarganya.

"Begitu saja kok Repot. Kecuali satu: Semua Sandiwara," ujar Roy.

Diketahui, pada operasi tangkap tangan Rabu (8/1/2020) lalu, tim KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Saat itu, ditetapkan tersangka yakni mantan komisioner KPU TI Wahyu Setiawan, kader PDIP sekaligis mantan anggota Bawaslu, Agustianu Tio Fridelina, dan Saeful dari swasta.

Sementara, 9 Januari KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dan memintanya menyerahkan diri.

Namun karena tak juga menyerahkan diri, KPK menetapkan status buron pada Harun di 29 Januari lalu.

Pihak imigrasi pun angkat bicara terkait pelarian Harun Masiku.

Imigrasi menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Harun Masiku diketahui terbang ke Singapura tanggal 6 Januari dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari.

Pernyataan dari pihak imigrasi itu sempat mengundang kontroversi, lantaran ada terdapat keterlambatan pada informasi dari pihak bandara Soekarno Hatta, yang berujung dicopotnya Direktur Jenderal Imigrasi Kemenhukam Ronny Sompie.

KPK Apresiasi Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri menyebarkan info daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke Polres dan Polda se-Indonesia.

Baca: Mohammad Qodari: Separuh Peserta Kongres PAN di Pesawat Zulkifli Hasan

Baca: Bantah Ajukan Cerai Lantaran Disebut Pelakor, Meggy Beberkan Kelakuan Kiwil, Udah Capek

Baca: Kongres ke-V PAN di Kendari, Sudah Ricuh sebelum Dimulai, Diduga dari Kubu Mulfachri Harahap

"Tentu KPK sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada bapak Kapolri yang telah sepenuhnya akan membantu KPK didalam pencarian terhadap diri tersangka HAR (Harun Masiku) ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).

KPK berharap upaya Polri tersebut dapat membuahkan hasil. Sehingga KPK dapat segera memeriksa Harun Masiku.

Baca: BREAKING NEWS, Kemenkes: 4 Masih Diperiksa, 43 Spesimen Negatif Virus Corona

"Sehingga bisa menangkap tersangka HAR dan dibawa ke KPK, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Polri membantu KPK dalam memburu Harun Masiku. Kini DPO tersebut telah ia sebarkan ke jajaran kepolisian di sejumlah wilayah Indonesia.

 "KPK sudah mengirim DPO, saya sudah memerintahkan Kabareskrim mengirim seluruh DPO ke 34 Polda dan 540 Polres," ucap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca: Prabowo: Kalian Senyum-senyum, Kalian Itung-itung Utang yang Belum Dibayar? Pak Sandi Juga

Bila Polri berhasil meringkus Harun, maka akan diserahkan ke KPK karena proses hukum dan kewenangan berada di lembaga antirasuah itu. Idham menyatakan jajarannya telah menerima DPO.

“Seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," kata Idham.

Harun Masiku merupakan calon legislator PDIP di Pemilu 2019. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Kasus ini turut menyeret PDIP sebab partai banteng itu berkukuh mengajukan nama Harun. Di sisi lain, KPU menetapkan Riezky Aprilia, caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang memperoleh suara terbanyak setelah Nazarudin Kiemas.

Keberadaan Harun pun sempat simpang siur lantaran Imigrasi menyebutnya pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum penangkapan Wahyu Setiawan. Hingga medio Januari, Imigrasi dan Menteri Hukum dan HAM yang juga politikus PDIP, Yasonna Laoly berkukuh Harun belum kembali ke Indonesia.

Namun belakangan beredar informasi, Harun diduga sudah berada di Tanah Air pada 7 Januari petang. Pada 21 Januari, istri Harun, Hildawati mengakui suaminya memberi kabar sudah berada di Indonesia pada 7 Januari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas