Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Demokrat: Pimpinan DPR Jangan Berpolitik, Jalankan Aturan Proses Usulan Pansus Jiwasraya

Ketua DPP Partai Demokrat Irwan meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memproses usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus Demokrat: Pimpinan DPR Jangan Berpolitik, Jalankan Aturan Proses Usulan Pansus Jiwasraya
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ketua DPP Partai Demokrat Irwan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Irwan meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memproses usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.

"Dua fraksi (Demokrat dan PKS) sudah mengusulkan untuk Pansus. Jadi pimpinan jangan berpolitik lah, jalankan saja aturan, tata tertib DPR RI untuk menindaklanjutinya," kata Irwan di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

"Beri saja ketegasan tahapan progresnya, tidak usah berpolitik. Saya pikir masyarakat sudah cerdas," sambung Irwan.

Baca: Bantah Ada Uang Jiwasraya Masuk ke Partai, PSI Minta Penuduh Beberkan Bukti

Menurutnya, Pansus Jiwasraya akan mengungkap persoalan perusahaan asuransi pelat merah tersebut dengan terang benderang, tanpa ada yang ditutup-tutupi dan menghilangkan saling tuduh.

"Masyarakat ingin terbuka, tahu semuanya. Termasuk masalah politisnya, masalah hukumnya dan kami minta semua diselesaikan dengan Pansus. Pada sidang paripurna berikutnya, kami kejar lagi sampai tahapannya jadi jelas," kata Irwan.

Anggota Komisi V DPR RI tersebut pun menyebut, Demokrat dan PKS telah melakukan komunikasi dengan fraksi lainnya di DPR untuk ikut serta menyuarakan pembentukan Pansus.

Baca: Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara

Berita Rekomendasi

"Saya pikir NasDem sudah mulai berpikir ke arah sana, PAN juga, dan kawan-kawan lain juga ingin Pansus," ucap Irwan.

Saat ini DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Permasalahan Asuransi Jiwasraya di tiga komisi, yaitu Komisi III terkait persoalan hukum, Komisi VI terkait korporasi, dan Komisi XI menyangkut persoalan keuangan.

Dari ketiga komisi tersebut, rata-rata Panja melangsungkan pertemuan tertutup dengan pihak-pihak terkait persoalan Jiwasraya.

Tersangka baru kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).

Joko Hartono Tirto jadi orang keenam yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun

Kejaksaan Agung pun mengungkap peran Joko Hartono Tiro dalam kasus tersebut.

Joko Tirto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca: Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara

"Penyidik dugaannya menemukan unsur kebersamaan, artinya bersama-sama membantu dalam tindak pidana korupsi," kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Diungkapkan Hari, Joko Tirto diketahui pernah menemui Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada 2008 lalu.

Ketika itu, Joko membahas masalah keuangan Jiwasraya yang lagi sulit.

Baca: Kejagung Ungkap Peran Joko Tirto Dalam Kasus Jiwasraya: Goreng Saham dan Orang Suruhan Heru Hidayat

"JHT pada 2008 menemui tersangka HP dan S kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu memburuk bisa diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Intergra Grup," jelas dia.

Lebih lanjut, Hari menambahkan, transaksi jual-beli saham dengan Jiwasraya itulah yang diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan Joko Tirto bersama-sama dengan Hary dan Syahmirwan.

"Bagaimana caranya menjual itulah yang diduga (pelanggaran hukum, Red) dilakukan tersangka. Keterlibatannya bagaimana mengalihkan saham ke grup MIG tadi terus dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga melawan hukum," katanya.

Baca: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang

Pada waktu berbeda, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah mengatakan Joko Tirto merupakan orang suruhan Heru Hidayat (HH).

Joko Tirto berperan sebagai pihak yang menggoreng atau otak yang memutar-mutar saham bermasalah yang kemudian dibeli Jiwasraya dengan harga tinggi.

"JHT ini adalah orang HH. Dialah orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu, goreng sampai harga tinggi kemudian dibeli Jiwasraya dan ternyata bermasalah," ujar Febri, Jumat (7/2/2020).

"JHT yang mengelola saham dari HH, dan dia yang ke Jiwasraya untuk bawa saham-saham yang bisa diinvestasikan oleh Jiwasraya. Ternyata itu yang bermasalah," imbuhnya.

Baca: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU

Febri menjelaskan bahwa Joko mendatangi Jiwasraya dan membawa lima emiten yang sahamnya ditawarkan kepada Jiwasraya.

Lima emiten yang ternyata bermasalah tersebut antara lain TRAM, IIKP, SMLU, NYMRX, dan LGJP.

Namun, menurut Febri peran dari Joko terbilang banyak.

Pasalnya beberapa transaksi dipercayakan dan dilakukan oleh Joko.

"Tapi peran dia banyak, beberapa transaksi dia semua lah," katanya.

Ditegaskan Febri, perputaran saham milik Joko Tirto sengat erat hubungannya dengan tersangka Jiwasraya lainnya yakni Heru Hidayat.

"Joko Tirto itu sebenarnya semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko, sama saja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada 5 saham itu, pecahanya banyak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas