Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susunan Organisasi Masih Dibahas Kemenpan RB, BP2MI Belum Bisa Berjalan 100 Persen 

Selain itu, Tatang mengatakan pihaknya juga masih menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Susunan Organisasi Masih Dibahas Kemenpan RB, BP2MI Belum Bisa Berjalan 100 Persen 
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak 
 
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak mengatakan pihaknya belum bisa bekerja 100 persen semenjak berubah dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). 
 
Alasannya, kata Tatang, karena Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BP2MI masih dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 
"BP2MI sekarang hadir menggantikan BNP2TKI, tapi belum bisa running 100 persen. Karena SOTK-nya masih dalam pembahasan Kemenpan RB," ujar Tatang, dalam diskusi 'Peran BP2MI dalam Menjalankan Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia', di Kantor BP2MI, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). 
 
Selain itu, Tatang mengatakan pihaknya juga masih menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah.
Pun demikian, dengan peraturan turunan seperti peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 
 
Menurut Tatang peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan terkait hal ini harus diterapkan secara konsisten ke depannya. 
 
Dia turut mengharapkan semua pemangku kepentingan terutama di daerah, mulai dari gubernur, bupati, walikota, sampai tingkat desa ini harus menyadari pentingnya hal ini. 
 
"Karena mereka sekarang memiliki peran sentral dan strategis, sampai pemberdayaan tingkat desa dan verifikasi," kata dia. 
"Sehingga jika peraturan perundang-undangan dan turunannya diterapkan secara konsisten, maka sesungguhnya persoalan pekerja migran Indonesia yang sering muncul dan terjadi tentu tidak akan terulang," tandasnya. 
 
Diketahui, BNP2TKI telah berubah menjadi BP2MI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas