Kejaksaan Agung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi tambahan terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, Rabu (12/2/2020).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi tambahan terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, Rabu (12/2/2020).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan hingga kini penggeledahan di dua lokasi itu masih berlangsung.
"Hari ini ada dua lokasi yang digeledah. Tempatnya dimana tidak bisa diberitahu karena penggeledahan masih berlangsung, kemungkinan sampai tengah malam," tutur Febrie di Gedung Bundar Kejagung.
Dengan penggeledahan dua lokasi hari ini, total sudah ada 18 lokasi yang telah digeledah pihaknya terkait kasus Jiwasraya.
Baca: Jaksa Agung Beri Isyarat Akan Ada Tersangka Baru Kembali Dalam Kasus Jiwasraya
"Dengan tambahan dua tempat, jadi total lokasi yang digeledah ada 18 tempat," tambahnya.
Diketahui lokasi yang telah digeledah sebelumnya yakni kantor PT Trada Alam Minera, PT Pool Advista Finance Tbk, PT milenium Capital Management, PT Jasa Capital Assent Management dan PT Corfina Capital Asset Management hingga rumah para tersangka.
Dalam kasus ini Kejagung sudah mengantongi enam tersangka. Mereka yakni pebisnis saham Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Ttirto.
Sementara mantan petinggi Jiwasraya yang menjadi tersangka ialah Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.
Baca: Soal Pansus Jiwasraya, Demokrat Sindir Arsul Sani Tak Paham Fungsi Anggota DPR
Mereka ditahan di rutan terpisah. Tercatat dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa lebih dari 140 saksi.
Masih ada juga 11 saksi yang dicegah ke luar negeri.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Namun, perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Akan ada tersangka baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengisyaratkan akan ada tersangka baru kembali dalam kasus Jiwasraya.
"InsyaAllah nantilah (ada tersangka baru)," ujar ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
ST Burhanuddin belum mau mengungkap siapa orang yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.
"Nanti, nanti," ujarnya lalu masuk ke mobil dinasnya.
Baca: Dua Mantan Direksi Jiwasraya Diduga Berinvestasi Ratusan Miliar Rupiah Untuk Sebuah Kafe di Jaksel
Diketahui saat ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka di kasus gagal bayar premi asuransi perusahaan berplat merah tersebut.
Mereka ditahan di rutan terpisah.
Tercatat dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa lebih dari 140 saksi. Masih ada juga 11 saksi yang dicegah ke luar negeri.
Baca: Kejaksaan Agung Siap Beberkan Perkembangan Kasus Jiwasraya Kepada Panja Komisi III DPR
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah membantah bakal ada tersangka baru karena pihaknya masih fokus di pemberkasan kasus.
"Sampai saat ini belum, kami masih konsentrasi di pemberkasan," katanya.
Siap beberkan perkembangan kasus Jiwasraya
Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (13/2/2020).
Panggilan tersebut merupakan panggilan perdana dari Komisi III DPR dalam rangka mengorek penanganan kasus gagal bayar klaim polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku pihaknya sudah siap untuk membeberkan penanganan kasus Jiwasraya kepada Panja.
Baca: Sikapi Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Soal Fatwa Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin
Termasuk bila ditanya soal pernyataan tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kita sudah persiapkan jawabannya," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/2/2020).
Baca: Sering Mimpikan Lina Jubaedah, Putri Delina Rindukan Mendiang Eks Sule: Datangnya Ceria
Febrie mengatakan pihaknya tidak akan menghadirkan para tersangka kasus Jiwasraya di Komisi III DPR RI.
Besok yang akan hadir hanya para penyidik kasus Jiwasraya.
Dalam rapat kerja besok, Febrie mengaku bakal menerangkan tentang progres pengungkapan hingga arah hukum pengungkapan kasus.
"Besok kami tidak hadiri tersangka, tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," katanya.
Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung Besok Dalami Pernyataan Benny Tjokro
Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali infomasi keterlibatan pihak lain, selain tersangka Benny Tjokrosaputro.
Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, besok rapat perdana Panja Jiwasraya Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurutnya, pertemuan Panja dengan pihak Kejaksaan Agung nantinya akan dilaksanakan secara tertutup.
Baca: Soal Usulan Pansus Jiwasraya, Pimpinan DPR: Jangan Suudzon
Tujuan Panja pemanggilan Jampidsus untuk mengetahui perkembangan terkini kasus Jiwasraya.
"Kami ingin mendalami, karena sudah muncul di publik tentang Benny Tjokro (tersangka), yang bilang kenapa cuman dia yang dijerat?" ucap Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Kami ingin tahu bagaimana Kejaksaan merespon itu. Apakah dianggap angin lalu? Karena dia bisa mungkin jadi justice collaborator, untuk membuka semua," sambung Hinca.
Menurut Hinca, pernyataan Benny Tjokro harus ditindaklanjuti Kejaksaan secara dalam dan jika diabaikan maka Panja akan meminjam Benny untuk dimintai keterangannya.
Baca: Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri
"Kalau besok Jampidsus tidak bisa menjelaskan, maka perlu dipanggil Benny Tjokro. Dia bicara semua yang dia tahu," ucap Hinca.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Selasa, 11 Februari 2020: Korban Meninggal Capai 1.013 Jiwa
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi