KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.
"KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/2/2020).
Baca: Mantan Komisioner: Sudah 30 Orang Pegawai KPK Undur Diri
Keterangan Ali ini ditujukan untuk gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga KPK telah menghentikan penyidikan kasus PAW.
Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Khusus bagi Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.
Ia meyakini sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Baca: Pemerintah Pastikan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Mahfud MD Sebut Telah Siapkan Antispasi, Apa Itu?
"Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara Tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat," kata Ali.
Untuk diketahui, advokat yang sudah diproses KPK di antaranya adalah Lucas, dan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), dengan agenda tanggapan KPK, Kuasa Hukum Pimpinan KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Baca: Hindari Pembullyan Jadi Alasan Polisi Tahan Lucinta Luna di Sel Wanita
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Natalia.