Pemerintah Pastikan Perubahan Penghitungan Pesangon dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
Ida mengatakan terdapat kompensasi dari perubahan skema penghitungan pesangon bagi pekerja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan adanya perubahan skema penghitungan pesangon dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diserahkan ke DPR siang ini.
Menurut Ida pemerintah hanya mengubah skema penghitungan pesangon, dan tidak menghapusnya.
"Iya formulamya ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon ada formulanya ada jaminan kehilangan pekerjaan (JHK)," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu, (12/2/2020).
Ida mengatakan terdapat kompensasi dari perubahan skema penghitungan pesangon bagi pekerja.
Kompensasi tersebut yakni pembayaran 5 kali gaji bagi pekerja di awal, satu tahun sejak Omnibus Law berlaku.
Baca: Siang Ini, Pemerintah Akan Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ke DPR RI
"Nanti skemamya nanti kita sampaikan setelah Surpres disampaikan. Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter PHK rinciannya nanti," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan pemanis sebagai kompensasi perubahan formula penghitungan pesangon bagi buruh yang terdapat di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Pemanis tersebut yakni pemberian 5 kali gaji di awal, satu tahun setelah omnibus law tersebut disahkan.
"Termasuk ada sweetener (pemanis), yang diberikan kurun waktu 1 tahun setelah UU Omnibus law disahkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Bogor, Selasa, (11/2/2020).
Baca: Presiden China, Xi Jinping Telepon Jokowi Yakinkan China Menang Lawan Virus Corona
Menurutnya pemanis tersebut akan diberikan sesuai dengan besaran gaji serta lamanya masa kerja. Ida mengaku belum memutuskan angka pemanis tersebut.
"Saya belum keluarkan angka tapi ada threshold," katanya.
Sementara itu dalam formula pesangon yang baru nanti, ida mengatakan ada jaminan kehilangan pekerjaan (JHK). Jaminan tersebut berupa cash (uang tunai), vokasi (pelatihan) serta Placement (penempatan baru).
Menurutnya formula JHK inilah, yang baru dalam penghitungan pesangon nanti. JHK tersebut menurutnya akan dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan. Ida memastikan tidak akan ada kenaikan iuran atau premi akibat dari adanya tambahan layanan JHK itu.
"Iya nanti tidak menambah ininya (beban) tapi ada pengaturan jaminan tambahan layanan baru berupa jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.
Ida tidak menjawab saat ditanya apakah formulasi pesangon yang baru tersebut mengurangi nilai pesangon yang diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenangankerjaan. Menurutnya ada plus minus antara aturan lama dengan aturan yang ada dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu.
"Benefitnya, plus minus ya, jadi saya tidak bisa ngomong sama (benefitnya) karena ada nilai-nilai baru yang tidak ada formulanya dalam UU nomor 13," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.