Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Airlangga: Singkatannya Ciptaker, Jangan Diplesetin
Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pimpinan DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pimpinan DPR RI.
Draft yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menegaskan judul Omnibus Law yang diserahkan adalah RUU Cipta Kerja.
Baca: Sikap Tegas Jokowi Terkait WNI Eks ISIS, Presiden Sebut akan Ada Proses Pencekalan
Bukan RUU Cipta Lapangan Kerja atau disingkat Cilaka yang selama ini beredar di media.
"Judulnya adalah cipta kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipleset-plesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Selanjutnya, kata Airlangga, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut nantinya akan disosialisasikan ke berbagai daerah.
Baca: Sering Mimpikan Lina Jubaedah, Putri Delina Rindukan Mendiang Eks Sule: Datangnya Ceria
"Dengan ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Di mana dalam sosialisasi nanti akan dilakukan bersama antara pemerintah dan juga DPR," ujarnya.