Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Airlangga: Singkatannya Ciptaker, Jangan Diplesetin

Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pimpinan DPR RI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Airlangga: Singkatannya Ciptaker, Jangan Diplesetin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pimpinan DPR RI, Rabu (12/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pimpinan DPR RI.

Draft yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menegaskan judul Omnibus Law yang diserahkan adalah RUU Cipta Kerja.

Baca: Sikap Tegas Jokowi Terkait WNI Eks ISIS, Presiden Sebut akan Ada Proses Pencekalan

Bukan RUU Cipta Lapangan Kerja atau disingkat Cilaka yang selama ini beredar di media.

"Judulnya adalah cipta kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipleset-plesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Selanjutnya, kata Airlangga, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut nantinya akan disosialisasikan ke berbagai daerah.

Baca: Sering Mimpikan Lina Jubaedah, Putri Delina Rindukan Mendiang Eks Sule: Datangnya Ceria

Berita Rekomendasi

"Dengan ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Di mana dalam sosialisasi nanti akan dilakukan bersama antara pemerintah dan juga DPR," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas