Ahmad Michdan: Tak Tepat Jika Pemerintah Jokowi Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS
Keputusan Pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS dinilai kurang tepat oleh Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Choirul Arifin
"Di pasal 28 huruf D jelas bahwa hak warga negara itu untuk dapat jaminan, pengakuan, perlindungan, dan hak yang sama di dalam hukum."
"Oleh karena itu, mestinya pemerintah bersikap dengan berlandaskan hukum," terangnya.
Sebab, supremasi hukum menyebutkan, bagaimana negara itu dilaksanakan oleh pejabat di dalamnya.
Tentu ini berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
Achmad menyarankan pemerintah melakukan proses bertahap sebelum memutuskan dipulangkan atau tidak dipulangkan.
"Menurut kami, harus dilakukan profiling dulu disana," ujar dia.
Lantaran, banyak juga keluarga yang diantaranya mungkin hanya terpapar saja.
Serta, tidak menjadi bagian penting dari gerakan terorisme itu.
"Siapa-siapa terlibatnya seperti apa, kan ada keluarga dan segala macam," jelas Achmad.
Setelah melakukan profiling dan lainnya, barulah pihak-pihak yang ketahuan terlibat langsung itu diadili.
"Kemudian diadili dia, untuk konteks kehilangan kewarganegaraan atau melakukan tindak pidana yang merugikan dunia, masyarakat, nah ini disesuaikan hukumannya," bebernya.
Achmad menerangkan, pengadilan itu bisa dilakukan di negara terdekat.
Selain karena lokasi tindak pidananya ada di sana, tapi juga berkaitan dengan pembiayaan dan lainnya.
"Apakah itu mau diadili di sana, kerjasama dengan negara terdekat, Turki atau di Suriah."