Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Lucinta Luna, MUI Pernah Keluarkan Fatwa Haram Operasi Ganti Kelamin

Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Lucinta Luna, MUI Pernah Keluarkan Fatwa Haram Operasi Ganti Kelamin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik hingga pekan ini masih memperbincangkan kasus narkoba yang menjerat selegram terkenal, Lucinta Luna

Publik sempat bertanya-tanya dimanakah Lucinta Luna akan ditahan, setelah polisi mengatakan dalam KTP Lucinta Luna seorang perempuan sementara dalam paspornya tertulis laki-laki.

Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangannya Rabu (12/2/2020).

Baca: Penjelasan Dukcapil Kemendagri soal Pergantian Nama Muhammad Fatah Jadi Lucinta Luna

Baca: Terungkap Asal Usul Nama Muhammad Fattah Berubah Jadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna

Bagaimana MUI memandang isu publik tersebut?

Berikut petikan rilis MUI :

Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Berita Rekomendasi

Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis Pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan pada Juli 2010.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut :

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram;

2. Membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram;

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut;

4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas