Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Putusan kasasi bernomor perkara 444 K/Pid.sus/2020 itu diputuskan, pada Kamis (13/2/2020).

Putusan diposting di laman website MA.

"Status perkara: putus. Amar putusan: tolak perbaikan," tulis laman MA.

Baca: Koper Hilang di Bandara Turki, Raffi Ahmad Sempat Lihat Muka Pencuri & Kantongi Identitas Pelaku

Baca: Masih Menarikkah Duel Ibrahimovic vs Ronaldo di Laga AC Milan Kontra Juventus?

Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Di pengadilan tingkat pertama, Irwandi divonis pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan karena dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (8/4/2019).

Adapun di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan Irwandi divonis selama delapan tahun penjara.

Lalu, Irwandi mengajukan kasasi pada Rabu, 28 Agustus 2019.

Di tingkat kasasi perkara itu diperiksa Mohamad Askin, Krisna Harahap, dan Surya Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas