Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Putusan kasasi bernomor perkara 444 K/Pid.sus/2020 itu diputuskan, pada Kamis (13/2/2020).
Putusan diposting di laman website MA.
"Status perkara: putus. Amar putusan: tolak perbaikan," tulis laman MA.
Baca: Koper Hilang di Bandara Turki, Raffi Ahmad Sempat Lihat Muka Pencuri & Kantongi Identitas Pelaku
Baca: Masih Menarikkah Duel Ibrahimovic vs Ronaldo di Laga AC Milan Kontra Juventus?
Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Di pengadilan tingkat pertama, Irwandi divonis pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan karena dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (8/4/2019).
Adapun di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan Irwandi divonis selama delapan tahun penjara.
Lalu, Irwandi mengajukan kasasi pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Di tingkat kasasi perkara itu diperiksa Mohamad Askin, Krisna Harahap, dan Surya Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.