MAKI Beberkan Bukti Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan
Di bukti print itu disebutkan Harun Masiku meminta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp antara politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dengan temannya, Budi.
Di bukti print itu disebutkan Harun Masiku meminta dibelikan tiket pesawat kepada Budi. Bukti itu diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap bukti print itu di sidang praperadilan nomor 8 tahun 2020 antara MAKI melawan KPK dan Dewas KPK atas belum ditetapkan tersangka baru perkara dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Baca: Sempat Koma, Balita di Cirebon yang Digigit Ular Weling Menghembuskan Nafas Terakhir
"Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku sosok biasa dari sisi keuangan dikarenakan untuk sekedar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp. 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.
Dia menduga uang suap untuk Wahyu senilai Rp 900 juta itu berasal dari pihak lain sebaimana pokok permohonan praperadilan dimana ada pihak lain yang membiayai uang suap kepentingan Harun Masiku.
Boyamin mengaku sudah bertemu dengan orang yang bernama Budi teman Harun Masiku tersebut, dimana menjelaskan sehari,-hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang.
Baca: Jenazah WNA Italia Ditemukan Terombang-ambing di Crystal Bay
"Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut," kata Boyamin.
Atas kondisi tersebut, Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir sehingga sangat diragukan untuk punya uang dipakai menyuap Wahyu Setiawan.
"Untuk itu KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan," tambahnya.
Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Dikabarkan WN China Suspect Corona di Bali, Kemenkes Buka Suara, Dinkes Bali Lakukan Hal Ini
Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan Tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.
MAKI mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka yaitu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politisi PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.