Pimpinan Komisi X Berang Terjadi Perundungan Terhadap Siswi Disabilitas di Purworejo
Sangat disayangkan, apalagi terjadi pada anak penyandang disabilitas yang harusnya mendapat perlindungan dan perhatian khusus
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifuddin berang atas terjadinya perundungan mengarah ke tindak penganiayaan dialami siswi kelas 8 SMP Muhamadiyah, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Apalagi perundungan itu dialami siswi penyandang disabilitas.
"Sangat disayangkan, apalagi terjadi pada anak penyandang disabilitas yang harusnya mendapat perlindungan dan perhatian khusus," ujar politikus Golkar ini saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Hetifah menegaskan, hak untuk memperoleh pendidikan bagi anak difabel telah memiliki dasar hukum dalam UU Sisdiknas dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dengan begitu, dia tegaskan, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, maupun menjadi pendidik dan menyelenggarakan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Baca: KAI Sediakan 879 Ribu Tiket Mudik Lebaran, Pemesanan Mulai Dibuka Tengah Malam Nanti
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 juga kata dia, mewajibkan agar pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar, dan satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif, dimana sekolah reguler wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus.
Namun demikian, Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat hingga tahun 2019, dari 41 ribu sekolah yang menyatakan siap menjalankan sistem pendidikan inklusif baru sekitar 150 sekolah yang memiliki kesiapan prima.
"Ini harus menjadi pertimbangan dari Kemendikbud dalam penyaluran program untuk pendidikan anak kebutuhan khusus, tidak bisa secara fisik saja namun juga harus meningkatkan pembinaan untuk kepala sekolah dan guru. Apa saja yang harus disiapkan jika memang ingin menampung peserta didik berkebutuhan khusus, terutama juga mempersiapkan teman-teman lainnya agar tidak terjadi hal-hal demikian," tegasnya.
Polisi Tetapkan 3 Siswa Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tiga siswa SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang merupakan pelaku bullying terhadap seorang siswi sebagai tersangka.
Baca: Siswi SMP di Purworejo Dipukul hingga Ditendang, Kakak Kelas Aniaya Sambil Senyum
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).
Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.
Iskandar menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Peristiwa perundungan itu terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukuli dengan tangan, gagang sapu, dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.
Siswi yang dipukuli tampak diam saja sembari memegang perutnya yang terlihat kesakitan.