Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Tarif Wisata Seks 'Halal' di Wilayah Puncak

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkap tarif wisata seks halal tersebut mulai dari kawin kontrak hingga...

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Ungkap Tarif Wisata Seks 'Halal' di Wilayah Puncak
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks "halal" di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkap tarif wisata seks "halal" tersebut mulai dari kawin kontrak hingga short time.

Untuk booking out short time dengan waktu 1-3 jam tarifnya Rp 500 hingga Rp 600 ribu. Sementara untuk satu malam Rp 1-2 juta.

Baca: Janda Muda dan Berondong Dikejar Warga karena Ketahuan Mesum, Berawal dari Keresahan

"Kawin kontrak harganya Rp 5 juta untuk tiga hari, mereka tinggal bersama. Kalau satu minggu Rp 10 juta," ujar Ferdi Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).

Baca: Hal-hal Seru yang Bisa Dilakukan Saat Nonton GOT7 World Tour di Singapura

Ferdi m‎enjelaskan dua muncikari yakni NN dan OK yang menentukan harga untuk short time maupun kawin kontrak.

"Keuntungan yang diperoleh kedua muncikari 40 persen dari harga short time dan kawin kontrak. Kalau korban mendapat Rp 1 juta, mucikari mendapat 40 persennya sekitar Rp 400 ribu. Sisanya untuk korban," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Seperti telah diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) bermodus wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

‎Kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.

"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tambah Ferdi Sambo.

Dari kelima tersangka Polisi barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas