Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Wapres , Adeksi Bahas Sinkronisasi Aturan Pusat dan Daerah Lewat Omnibus Law

Sosialisasi soal Omnibus Law akan disampaikan Wapres Ma'ruf dalam Musyawarah Nasional ke-V Adeksi pada 10-13 Maret 2020.

Penulis: Reza Deni
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bertemu Wapres , Adeksi Bahas Sinkronisasi Aturan Pusat dan Daerah Lewat Omnibus Law
Dok
Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia temui Wapres Maruf Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima kunjungan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Istana Wapres Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, dibahas soal bagaimana peraturan daerah mensinkronkan dengan peraturan di pusat dengan adanya Omnibus Law.

"Omnibus Law ini dengan banyak sosialisasi mudah-mudahan itu akan mempercepat baik itu investasi yang datang ke kota-kota di seluruh Indonesia maupun di kabupaten yang lainnya, ini tidak terganjal dengan aturan-aturan di daerah," kata Ketua Umum Adeksi, Armudji di Istana Wapres Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Adapun secara resmi, sosialisasi soal Omnibus Law akan disampaikan Wapres Ma'ruf dalam Musyawarah Nasional ke-V Adeksi pada 10-13 Maret 2020.

Armudji yang merupakan Ketua DPRD Kota Surabaya itu menyebut, ada sejumlah peraturan daerah yang tidak sinkron dengan peraturan pusat.

"Omnibus Law itu akan diterapkan di kota kami masing-masing, karena kebijakan itu tentunya akan berkaitan dengan perda, yang mana banyak perda selama ini tidak ada sinkronisasi dengan kebijakan-kebijakan pusat," lanjutnya.

Dikatakan Armudji, peraturan pusat yang diwujudkan dalam bentuk Omnibus Law harus diikuti oleh eksekutif dan legislatif di daerah.

Berita Rekomendasi

"Ya otomatis kita harus ikuti, karena kebijakan pusat itu ialah suatu kebijakan yang harus diimplementasikan di daerah-daerah," lanjutnya.

Perda-perda yang tidak sinkron dengan peraturan di pusat, dikatakan Armudji, pernah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, diketahui kuasa Kemendagri tersebut sudah dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca: Jaksa KPK Sebut Imam Nahrawi Gunakan Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Renovasi Rumah

"Dengan Omnibus Law ini, secara otomatis kita akan menyadari adanya investasi yang harus bisa berkembang dan tumbuh di kota kita masing-masing. Jadi tidak perlu dicabut pun, kita menyadari sebagai para ketua DPRD ini, ada yang namanya perda itu inisiatif DPRD dan ada yang dirumuskan oleh pemkot. Jadi yang biasa melenceng itu teman-teman yang menginisiasi, inisiatif yang timbulnya dari DPRD," lanjutnya

Maka dengan begitu, Armudji mengatakan jajaran DPRD di kota maupun kabupaten bisa memfilter peraturan di daerah untuk bisa disinkronkan dengan pusat.

"Dengan begitu, saya kira sinkronisasi itu apabila ada hal yang tidak ada sinkronisasi dengan pusat. Saya kira sudah terpotong di situ," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas