Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya
Jika wajib pajak kehilangan kartu NPWP, maka dapat melakukan cetak ulang kartu NPWP baru dengan datang ke Kantor atau mengurusnya lewat online
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai warga negara yang baik dan memiliki penghasilan tetap, membayar pajak tepat waktu merupakan sebuah kewajiban.
Adapun wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Tetapi, apabila dalam suatu keadaan kita kehilangan atau mengalami kerusakan kartu NPWP atau ingin mengganti kartu, bagaimana caranya?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI melalui akun Twitter resmi, @DitjenPajakRI mengunggah twit, jika wajib pajak kehilangan kartu NPWP, maka dapat melakukan cetak ulang kartu NPWP baru.
Saat dikonfirmasi terkait cetak kartu NPWP tersebut, Humas Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ani Natalia mengungkapkan prosedur cetak kartu NPWP dapat dilakukan bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP dan mengalami kejadian tertentu.
"Untuk cetak kartu NPWP (artinya dia sudah punya NPWP dan kartunya sudah rusak atau hilang)," ujar Ani kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Cara pencetakan kartu NPWP tersebut, imbuh dia caranya cukup mudah.
"Yakni untuk wajib pajak pribadi, tinggal datang ke kantor pajak terdekat dan membawa KTP serta nomor NPWP-nya dan meminta untuk dicetakkan kartu NPWP," lanjut dia.
Diketahui, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan, dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.