Jaringan Peduli Adukan Kasus Gerebek PSK Ala Andre Rosiade ke Ombudsman RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta memberi sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan Andre Rosiade selaku legislator Senayan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Jaringan Peduli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melakukan audiensi kepada Ombudsman RI soal kasus penggerebekan PSK di Padang ala anggota DPR RI Andre Rosiade.
Audiensi dilakukan pada Jumat (14/2/2020) siang, dan menghasilkan sejumlah poin desakan.
Dinna Wisnu selaku pendamping Jaringan Peduli TPPO, meminta Ombudsman menemukan maladministrasi atas kinerja Gugus Tugas TPPO terutama di sisi kepolisian dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Baca: Lucinta Luna Masih Ditahan di Sel Khusus, Polisi Lihat Situasi
Mereka juga meminta Ombudsman melayangkan teguran atas kasus ini kepada DPR RI, Partai Gerindra, dan pihak kepolisian sekaligus meluruskan perspektif keliru terhadap perempuan dan anak serta eksploitasi seksual.
"Supaya perspektif yang keliru terhadap perempuan, anak, juga eksploitasi seksual dapat diluruskan," ungkap Dinna di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Baca: Ketua MPR Minta Pemerintah Persiapkan Kepulangan 238 WNI yang Telah Selesai Diobservasi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta memberi sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan Andre Rosiade selaku legislator Senayan.
Tak cuma itu, demi meluruskan persepsi sekaligus memberikan pemahaman publik soal strategi pemberantasan TPPO yang benar, Jaringan Peduli berharap pemerintah pusat lewat Gugus Tugas dibawah Ketua Harian KPPPA segera menjelaskan tentang grand strategi pemberantasan TPPO.
Baca: Waspadai Eks ISIS Masuk ke Indonesia Secara Ilegal
"Khususnya terkait koreksi atas pandangan yang keliru terhadap fenomena pekerja seksual di Indonesia," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.