Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Persen Dana BOS Boleh Untuk Bayar Honor Guru, Ini Syaratnya

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk membayar honor guru.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 50 Persen Dana BOS Boleh Untuk Bayar Honor Guru, Ini Syaratnya
Larasati Dyah Utami
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, Sabtu (15/2/2020) di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk membayar honor guru.

Rencana Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan (Mendikbud), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mengubah skema dana BOS yang memungkinkan 50 persennya digunakan untuk gaji guru honorer.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan penggunaan dana bos itu bisa dipake untuk membayar honor guru hingga maksimum 50 persen.

Baca: Pasien Teinfeksi Virus Corona Pergi Jalan-jalan Saat Masa Karantina, Korea Utara Langsung Eksekusi

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020.

"Seperti yang disebutkan pasal 9, Permindikbud tahun 2020 menyebut di poin terakhir dibagian (i) bahwa penggunaan dana bos itu bisa dipake untuk membayar honor guru, tapi maksimum 50 persen," ujarnya, Sabtu (15/2/2020) di Jakarta Pusat.

Namun dikatakannya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru penerima dana BOS nantinya.

Berita Rekomendasi

Pertama, guru penerima dana BOS ialah bukan guru yang baru direkrut pada tahun 2020 ini.

Adapun guru yang direkrut sebelum tanggal 31 Desember 2019, bisa mendapatkan dana BOS yang dimaksud.

"Batas waktunya (guru honorer yang bisa dapat dana BOS) direkrut tanggal 31 Desember 2019," lanjutnya.

Baca: Soal Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Duga Pendukung Ahok sebagai Pihak yang Mengecam Dirinya

Syarat selanjutnya diterangkan Erlangga adalah guru penerima dana BOS adalah guru yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru yang belum memiliki NUPTK tidak dapat memperoleh dana BOS yang dimaksud.

"Jadi dua hal itu yang harus diperhatikan bersama. Misalnya guru yang belum ada NUPTK, ya itu (NUPTK) sudah ketentuan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

Nadiem menjelaskan setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” ujar Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas