Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Yang Tidak Akuntabel dan Transparan Tidak Bisa Dapat Dana BOS

Pengguna dana BOS yang selama ini diberikan terlalu lama, yang tahun lalu empat tahap, sekarang disederhanakan jadi tiga tahap," ujar Erlangga, Sabtu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekolah Yang Tidak Akuntabel dan Transparan Tidak Bisa Dapat Dana BOS
Larasati Dyah Utami
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, Sabtu (15/2/2020) di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyederhanakan tahapan-tahapan pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dari yang semula ada empat tahapan menjadi tiga tahapan saja.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) no 8 tahun 2020, dibawah kepemimpinan Mendikbud, Nadiem Makarim.

Baca: Sejumlah WNI dari Natuna Tak Langsung Pulang Ke Daerahnya Masing-masing, Ini Sebabnya

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga mengatakan Kemendikbud berusaha untuk memberikan alternatif kebijakan terkait dana BOS.

Hal tersebut untuk memberikan kemudahan kepada kepala sekolah maupun pengelola dana BOS agar tidak merasa terbatasi sehingga enggan menerima bantuan tersebut.

Baca: Menko PMK, Menkes, Hingga Warga Natuna Lepas Ratusan WNI Menuju Jakarta

"Pengguna dana BOS yang selama ini diberikan terlalu lama, yang tahun lalu empat tahap, sekarang disederhanakan jadi tiga tahap," ujar Erlangga, Sabtu (15/02/2020).

Berita Rekomendasi

Dengan disederhanakannya tahapan tersebut tidak serta merta diberikan secara cuma-cuma.

Sekolah penerima dana BOS juga harus memberikan laporan yang akuntabel dan transparan, sebelum dana BOS yang dijanjikan dapat diberikan.

"Kalo sekolah itu tidak siap dengan laporan yang akuntabel dan transparan, tahapannya tidak bisa terselesaikan laporannya, tentu di tahap ketiga tidak bisa kita luncurkan anggaran itu," ujar Erlangga.

Baca: 50 Persen Dana BOS Boleh Untuk Bayar Honor Guru, Ini Syaratnya

Hal itu dikatakannya untuk meminimalisasi kemungkinan terjadi penyelewengan.

Sekolah yang tidak bisa memberikan laporan secara akuntabel dan transparan, maka tahapan-tahapan untuk pencairan dana BOS itu tidak bisa terealisasi dan tersalurkan.

Disampaikan Erlangga, hingga saat ini sekolah yang terverifikasi dengan syarat agar bisa ditransfer anggaran dana BOS sekiranya ada 136.000 sekolah.

Yang berarti, sisanya atau sekitar 120.000 sekolah masih belum terverifikasi.

"Ini saat yang tepat untuk melakukan perubahan, dan melakukan transparansi membuat laporan yang sesungguhnya," ujar Erlangga.

"Jadi nanti tidak ada lagi laporan yang bohong dan cara cara pelaporan yang tidak akuntabel dan tidak transparan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas