Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya
Acep Nazmudin/Kompas.com
Ilustrasi: Guru honorer di Banten tinggal di toilet sekolah, gaji tiap bulan kecil tak sanggup sewa rumah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama telah tersalurkan sebanyak 80 persen sejak Jumat (14/2/2020) lalu.

Penyaluran BOS tahap pertama ke sekolah-sekolah akan rampung pada Senin (17/2/2020) besok.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kresnadi Prabowo Mukti dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Kresnadi mengatakan dana BOS telah tersalurkan sebanyak 80 persen ke sekolah-sekolah per Jumat.

"Per Jumat kemarin sudah Rp 8 triliun ke sekolah," ujar Kresnadi.

Kresnadi mengatakan penyaluran dana BOS tahap pertama akan dirampungkan pada Senin (17/2/2020).

Dana BOS tahun 2020 tahap I dianggarkan sebesar Rp 9,8 triliun.

BERITA TERKAIT

Dana tersebut akan disalurkan ke rekening 136.579 sekolah yang berhak.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020.

"Seperti yang disebutkan di pasal 9, Permendikbud tahun 2020 menyebut di poin terakhir di bagian (i) penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk membayar honor guru, tapi maksimum 50 persen," ujar Erlangga pada sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Namun demikian, Erlangga mengatakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk menerima dana BOS.

Pertama, guru honorer penerima dana BOS bukan baru direkrut pada tahun 2020. Guru yang direkrut sebelum tanggal 31 Desember 2019 bisa mendapatkan dana BOS.

Baca: Penyaluran BOS Tahap I Rampung Senin Besok

Baca: Ma’ruf Cahyono Ajak Alumni Hadir Dalam Reuni Akbar FH Unsoed

"Batas waktunya direkrut tanggal 31 Desember 2019," kata Erlangga.

Syarat kedua adalah guru honorer penerima dana BOS adalah guru yang memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Guru honorer yang belum memiliki NUPTK tidak dapat memperoleh dana BOS.

Syarat kedua mendapat kritik dari Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI), Didi Suprijadi.

Didi minta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi syarat guru honorer penerima dana BOS harus memiliki NUPTK.

Menurut Didi tidak semua guru honorer memiliki NUPTK karena pemerintah daerah enggan menerbitkan Surat Keputusan NUPTK.

"Ada anggapan kalau mengeluarkan NUPTK berarti mengakui guru honorer. Itu jadi persoalan, padahal dia guru yang mengajar di sekolah-sekolah negeri, tapi Pemda tidak mau mengakui," ujar Didi.

Didi memaparkan dari total 1,1 juta guru honorer di seluruh Indonesia, baru 100 ribuan orang yang telah memiliki NUPTK.

Menurut Didi pemerintah daerah yang mau mengeluarkan NUPTK di antaranya Sidoarjo, Probolinggo, Blitar, Magelang, dan Subang.

Didi menilai persyaratan terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sudah cukup.

Guru dan tenaga kependidikan yang terdata di Dapodik berarti telah bekerja minimal dua tahun. Oleh karena itu, guru yang direkrut pada 2020 tidak akan masuk data.

Baca: Keluhan China Soal Negara yang Berlebihan Tanggapi Virus Corona, Siapa?

Baca: Akibat Hukuman dari UEFA, Rencana Krusial Manchester City Ini Terancam Gagal Total

"Di Dapodik sudah jelas. Jadi, dengan Dapodik Insyaallah tidak akan keliru," kata Didi.

Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian alat multimedia hingga membuka bengkel di sekolah kejuruan.

Catatannya, penggunaan dana BOS tidak digunakan untuk perbaikan yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Boleh. Tidak ditentukan berapa persennya. Bisa digunakan untuk pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, tapi bukan untuk yang sudah dianggarkan APBD atau APBN," ujar Erlangga.

Erlangga mengatakan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, pada pasal 9 terdapat sejumlah ketentuan yang bisa dibiayai oleh dana BOS.

Baca: WHO Jamin Kesehatan WNI yang selesai Diobesevasi di Natuna: Mereka Aman Untuk Dipulangkan

Baca: 11 Senjata Api Milik TNI Diduga Diambil Warga Sekitar Jatuhnya Helikopter Mil Mi-17V5 di Pegunungan

Ini termasuk membeli alat hingga pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersifat ringan. Di antaranya penggantian lampu, hingga pemasangan paku, atau sejenisnya.

Anggaran untuk perbaikan atau renovasi yang bersifat sedang hingga besar sudah termasuk di Dana Alokasi Khusus (DAK). Oleh sebab itu, dana BOS tidak digunakan untuk membiayai hal tersebut.

"Jadi itu di luar dana yang sudah ditentukan APBN dan APBD karena tidak boleh digunakan untuk dana yang besar, jadi untuk operasional sekolah saja. Sifat rusaknya bukan rusak sedang dan berat, tapi rusak ringan," ujar Erlangga. (Tribun Network/ras)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas