KPI Tegur Acara Hotman Paris Show: Pembawa Acara Tak Sesuai Norma Kesopanan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif terhadap program televisi 'Hotman Paris Show' yang tayang di iNewsTV.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
Tak hanya itu, sang pengacara kondang tersebut juga mengelus pipi serta memeluk tubuh tamu wanita yang datang ke studio acara.
Oleh karena sikap Hotman Paris, KPI pusat menyampaikan surat teguran tertulis yang ditujukan ke iNews TV bernomor No.80/K/KPI/31.2/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020.
Dalam teguran itu, Mulyo Hadi meminta pihak iNews segera melakukan perbaikan internal pada program bersangkutan.
Sementara adegan-adegan yang dinilai sebagai pelanggaran itu disebutkan telah mengabaikan sejumlah pasal dalam P3SPS.
Diperjelas tindakan acara tersebut telah melanggar 6 pasal, di antaranya Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
Mulyo Hadi mengimbau lembaga penyiaran untuk wajib dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran.
Penggolongan yang dimaksud adalah usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
"Kita ingin melindungi mereka agar tidak terpengaruh dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Mulyo Hadi
Mulyo Hadi berharap teguran ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus bahan masukan bagi program lainnya untuk lebih berhati-hati.
Di sisi lain, teguran tersebut diunggah pihak KPI pada akun Instagram resminya.
Namun, tidak semua masyarakat setuju terhadap kebijakan KPI.
Beberapa warganet menyerukan komentar tidak terima atas keputusan surat teguran tersebut.
Salah satu komentar teratas dalam postingan Instagram KPI pusat ini yakni dilontarkan pemilik akun @mardia_tan.