KPI Tegur Acara Hotman Paris Show: Pembawa Acara Tak Sesuai Norma Kesopanan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif terhadap program televisi 'Hotman Paris Show' yang tayang di iNewsTV.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif terhadap program televisi 'Hotman Paris Show' yang tayang di iNewsTV.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo memberikan alasan utama karena sang pembawa acara, Hotman Paris diduga melakukan adegan yang melanggar norma kesopanan saat siaran berlangsung.
“Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” kata Mulyo Hadi mengutip surat teguran KPI pusat, dilansir situs resmi KPI Pusat.
Menurut KPI, adegan yang dilakukan Hotman Paris dapat menimbulkan persepsi negatif.
Lebih lanjut, tindakan pemberhentian tersebut bermula dari aduan masyarakat mengenai sikap Hotman Paris terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap masyarakat kurang patut.
Terkait hal itu, masyarakat pun mengirimkan keluhan dan protes melalui kontak aduan KPI.
Menurut hasil aduan dari masyarakat, acara tersebut termasuk tayangan televisi yang ditonton oleh anak-anak hingga remaja.
“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ujar Mulyo Hadi.
Adapun pelanggaran norma kesopanan yang dimaksud dalam acara hiburan 'Hotman Paris Show' itu terjadi pada Rabu (15/2/2020) pukul 21.02 - 21.06 WIB.
Acara 'Hotman Paris Show' dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
R-BO merupakan klasifikasi tayangan yang mengharuskan adanya bimbingan orang tua, karena konten-konten yang terdapat dalam tayangan ini ada yang kurang sesuai untuk anak berusia di bawah 18 tahun.
"Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” jelas Mulyo Hadi.
Tak hanya sekali, tim pemantauan KPI pusat ternyata menemukan hal yang sama terjadi pada Kamis (16/2/2020) pukul 21.27 - 22.00 WIB.
Pada waktu itu ada sikap Hotman Paris yang sedang merangkul pinggang dan pundak seorang tamu narasumbernya.
Tak hanya itu, sang pengacara kondang tersebut juga mengelus pipi serta memeluk tubuh tamu wanita yang datang ke studio acara.
Oleh karena sikap Hotman Paris, KPI pusat menyampaikan surat teguran tertulis yang ditujukan ke iNews TV bernomor No.80/K/KPI/31.2/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020.
Dalam teguran itu, Mulyo Hadi meminta pihak iNews segera melakukan perbaikan internal pada program bersangkutan.
Sementara adegan-adegan yang dinilai sebagai pelanggaran itu disebutkan telah mengabaikan sejumlah pasal dalam P3SPS.
Diperjelas tindakan acara tersebut telah melanggar 6 pasal, di antaranya Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
Mulyo Hadi mengimbau lembaga penyiaran untuk wajib dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran.
Penggolongan yang dimaksud adalah usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
"Kita ingin melindungi mereka agar tidak terpengaruh dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Mulyo Hadi
Mulyo Hadi berharap teguran ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus bahan masukan bagi program lainnya untuk lebih berhati-hati.
Di sisi lain, teguran tersebut diunggah pihak KPI pada akun Instagram resminya.
Namun, tidak semua masyarakat setuju terhadap kebijakan KPI.
Beberapa warganet menyerukan komentar tidak terima atas keputusan surat teguran tersebut.
Salah satu komentar teratas dalam postingan Instagram KPI pusat ini yakni dilontarkan pemilik akun @mardia_tan.
@mardia_tan: Ahh kebanyakan teguran tp ga perhatikan esensi tayangan dfn banyak nya sensor...penonton bioskop dan penonton tv itu jgn dibeda2in pak,ga semua org bisa ntn di bioskop..capek noonton tv kalo banyak banget yg disensor,udah banyakan iklan nya sama durasi film nya...gmana mau mendukung film indonesia kalo tayangan ditv jd berkurang kualitas nya gara2 sensor.
Sedangkan, salah satu komentar yang menyetujui pemberhentian program 'Hotman Paris Show' yakni akun @deirffan28.
@deirffan28: sangat bagus walaupun host nya seorg pengacara kondang kpi ttep tegas salut.
(TRIBUNNEWS.COM/NIDAUL 'URWATUL WUSTQA)