Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rubi Rubiandini Dapat Cuti Jelang Bebas, KPK: Soal Narapidana Wewenang Lapas

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pihaknya tak ikut campur dalam pemberian cuti kepada narapidana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rubi Rubiandini Dapat Cuti Jelang Bebas, KPK: Soal Narapidana Wewenang Lapas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) Rudi Rubiandini ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat per hari ini, Minggu (16/2/2020).

Rudi Rubiandini ke luar dari Lapas Sukamiskin lewat Program Cuti Jelang Bebas (CMB). Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pihaknya tak ikut campur dalam pemberian cuti kepada narapidana.

"Narapidana menjadi wewenang sepenuhnya lapas. Tapi benar berdasarkan info dari Lapas Sukamiskin hari ini yang selesai menjalani pidananya," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Minggu (16/2/2020).

Baca: Pengamat Duga Amandemen UUD 45 Hanya Akan Kembalikan Kewenangan MPR

Di Lapas Sukamiskin, Rudi menjalani hukuman selama 7 tahun. Seharusnya ia bebas pada 14 Agustus 2020. Rudi kemudian mendapat remisi selama 3 bulan. Setelah terkena remisi, Rudi harusnya bebas 16 Mei 2020.

Meski mendapat cuti jelang bebas, Rudi diwajibkan lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai dengan 16 Mei 2020, atau di hari ketika ia bebas nanti.

Baca: Sikapnya saat Dengar Aa Gym Bicara di ILC Tuai Komentar, Sudjiwo Tedjo Tanggapi Begini

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Berita Rekomendasi

Sidang Rudi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4/2014). Adapun hakim anggota terdiri dari Purwono Edi, Anwar, Matheus Samiadji, dan Ugo.

"Menyatakan terdakwa Rudi Rubiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Amin.

Baca: Banyak Negara Berlebihan Tanggapi Corona, China Klaim Sudah Tangani Masalah Wabah

Menurut hakim, Rudi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga. Dalam pertimbangannya, Rudi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan ialah Rudi berlaku sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Hakim menjelaskan, sebagaimana dakwaan kesatu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.

Menurut hakim, uang yang diterima Rudi terbukti terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dolar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Atas perbuatannya itu, Rudi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dolar Singapura. Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dolar AS dan 200.000 dolar AS. Uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dolar AS.

"Terdakwa pernah memerintahkan Deviardi bertemu Johanes dan Gerhard. Kemudian, Deviardi menerima dari Iwan Ratman dan dilaporkan ke terdakwa," kata hakim.

Hakim menilai Rudi terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rudi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga. Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Namun, dalam memberi putusan ini, hakim anggota dua menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Menurut hakim Matheus Samiadji, Rudi tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

"Dakwaan kedua tidak nampak ada kepentingan Johanes, Gerhard, dan Iwan memberi uang kepada Rudi," ujar Matheus.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto tetap menyatakan Rudi terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas